Bisnis,com, JAKARTA – Desakan PT Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk. kepada Netflix untuk membangun server di Indonesia atau menyewa tempat penyimpanan data sulit terealisasi. Pasalnya, tidak ada regulasi yang mewajibkan hal tersebut.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan sejauh ini peraturan mengenai OTT – seperti Netflix, Whatsapp, dan lain sebagainya – hanya tertuang pada Peraturan pemerintah (PP) no.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam PP no.71/2019 tersebut tidak mewajibkan penyelenggara sistem elektronik swasta atau komersial membangun pusat data di Indonesia.
“OTT yang komersial itu bukan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, tapi lingkup privat, jadi penyimpanan data tidak wajib di wilayah Indonesia,” kata Prihadi kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Prihadi mengatakan agar Netflix dan OTT lainnya bersedia menaruh data mereka di Indonesia, maka PP no.71/2019 perlu direvisi.
“Jadi jika diminta agar menaruh server di Indonesia, harus dibuat aturan baru di luar dari PP no.71/2019 tadi,” kata Prihadi.
Prihadi menceritakan pembahasan mengenai OTT telah dilakukan BRTI sejak 2016. Sejumlah OTT yang bergerak di bidang komunikasi, penyiaran, video on demand (VoD), dagang el, sosial media dan layanan website akan diatur keberadaannya.
Inti dari pengaturan adalah kesetaraan dalam berusaha. Pelaku usaha konvensional atau non-OTT dan pelaku usaha OTT akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun dalam proses pembahasan, BRTI mengalami kesulitan. BRTI sulit merumuskan ketentuan yang mengandung materi muatan untuk seluruh bidang usaha yang dijalankan secara OTT.
Hal tersebut diperparah dengan bidang usaha yang berada di luar dari kewenangan BRTI. Oleh sebab itu pada akhir 2018 disepakati untuk mengatur ketentuan dengan fokus pada sub sektor yang menjadi kewenangan BRTI.
“Kewenangan BRTI yaitu substitusi layanan telekomunikasi, seperti whatsapp, line, dsb, kemudian OTT yang merupakan layanan penyiaran [broadcasting] melalui internet, serta layanan OTT ditinjau dari UU ITE, yaitu sebagai penyelenggara sistem elektronik,” kata Prihadi
Sementara itu, Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan mengatakan bahwa Netflix membuat perseroan makin boros perihal bandwidth. Alhasil, Telkom harus menambah kapasitas jaringan agar pelayanan terhadap pelanggan Telkom terjaga.
Tidak hanya itu, keluhan Telkom juga menyangkut ongkos sewa kapasitas internasional yang juga bertambah karena harus menjemput layanan Netflix ke Singapura agar permintaan pelanggan Telkom Grup dapat terpenuhi.
Netflix tidak memberikan apapun kepada Telkom. Dian pun meminta kepada Netflix meletakan server di Indonesia atau menyewa milik operator telekomunikasi di Indonesia agar beban perseroan berkurang. Dian juga memintah pemerintah untuk hadir melalui regulasi yang ditetapkan.
"Konten video resolusi tinggi ini harus terdistribusi ke jaringan CDN Telkom di Indonesia, artinya Netflix wajib interkoneksi [direct-peering] dengan CDN Telkom,"ujarnya.