Pengalihan Spektrum Frekuensi : Telkomsel Kaji Ulang, 3 Indonesia Dukung

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 12 Oktober 2020 | 08:43 WIB
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Operator seluler memiliki pandangan yang berbeda-beda perihal pengalihan spektrum frekuensi, sebagaimana yang tercantum pada pasal 33 ayat 6 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).  

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan masih mengkaji mengenai UU Ciptaker yang belum lama disahkan DPR RI. Telkomsel belum dapat berkomentar mengenai pengalihan spektrum frekuensi.

“Telkomsel berharap dalam pembahasan secara keseluruhan nantinya juga dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri telekomunikasi di Indonesia,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin kepada Bisnis, Minggu (11/10/2020).

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan bahwa hadirnya UU Ciptaker memberi kepastian mengenai spektrum frekuensi operator pascamerger. Sebaliknya, 3 Indonesia masih menunggu peraturan turunan UU Ciptaker mengenai pengalihan frekuensi.

Danny menegaskan bahwa perseroan terbuka untuk melakukan konsolidasi agar jumlah pemain di industri telekomunikasi makin ramping dan makin sehat.

“Kami percaya bahwa konsolidasi jalan yang paling bagus untuk penyehatan industri telekomunikasi di Indonesai,” kata Danny.

Senada, CTO XL Axiata Tbk. Yessie D. Yosetya mengatakan dunia telekomunikasi Tanah Air akan jauh lebih efisien jika terjadi konsolidasi. Sebab, untuk melayani Sabang sampai Merauke hanya perlu membangun satu pemancar dan tidak perlu tumpang tindih. XL pun menegaskan terbuka untuk konsolidasi.

“Denga dimudahkannya berbagi infrastruktur tentunya akan lebih cepat lagi dalam memberikan layanan di seluruh Indonesia,” kata Yessie.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah in-efisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas seperti Spektrum frekuensi.

Dia menuturkan infrastruktur yang dibangun oleh masing-masing pelaku Industri selain telah menyebabkan biaya tinggi juga telah berdampak pada pembangunan tata kota.

“Dengan pendekatan infrastruktur sharing bahkan frekuensi sharing maka Industri dapat melakukan efisiensi optimal,” kata Johnny.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper