Ini Skema Berbagi Spektrum Frekuensi untuk 5G

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 6 Oktober 2020 | 15:32 WIB
Ilustrasi teknologi 5G./REUTERS-Yves Herman
Ilustrasi teknologi 5G./REUTERS-Yves Herman
Bagikan

Bisnis,com, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja memperbolehkan skema berbagi spektrum frekuensi khusus teknologi baru, termasuk 5G.  Lantas bagaimana skema berbagi spektrum frekuensi untuk 5G nantinya?

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa terdapat sejumlah skenario yang dapat dilakukan dalam berbagi spektrum frekuensi untuk teknologi baru.  

Pertama, beberapa operator bisa bergabung dalam menggunakan rentang frekuensi tertentu dan gabungan frekuensi itu dipakai bersama-sama.

Kedua, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Menkominfo bisa menetapkan satu rentang frekuensi tertentu dan ada kebijakan frekuensi dipakai ramai-ramai para operator,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Dalam melaksanakan skema tersebut kata dia, terdapat dua tantangan. Pertama, mengenai kewajiban dan hak setiap operator dalam  penggunaan frekuensi bersama. Kedua, persyaratan untuk berbagi spektrum frekuensi.

“Syarat dan ketentuan harus dibuat aturannya untuk semua penyelenggara secara terbuka dan tanpa diskriminasi,” kata Heru.

Heru menjelaskan bahwa 5G membutuhkan alokasi bandwidth yang besar sehingga kemampuan teknologi baru ini dapat optimal. Sejumlah frekuensi yang dapat digunakan untuk 5G, kata Heru, yaitu 2,5 GHz dan 3,5 GHz.

Berdasarkan catatan Bisnis, negara-negara yang memutuskan untuk menggunakan frekuensi pada rentang tersebut antara lain, Norwegia, Irlandia, Republik Ceko, Inggris, Spanyol, Italia, Finlandia, Swedia, Swiss, Kanada, Jerman, Perancis, Belgia, dan Denmark.

Kemudian Australia, Korea Selatan, Qatar, UAE, China, Arab Saudi, Jepang, India, dan Selandia Baru. Adapun, di Indonesia, kedua spektrum frekuensi tersebut masih masih digunakan untuk Satelit.

Selain 2,6 GHz dan 3,5 GHz pita lebar millimeter wave juga menjadi favorit sejumlah negara dalam menggelar 5G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Zufrizal
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper