Omnibus Law Diklaim Bakal Muluskan Implementasi 5G

Rezha Hadyan
Jumat, 25 September 2020 | 00:11 WIB
Ilustrasi/Reuters-Yves Herman
Ilustrasi/Reuters-Yves Herman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law diklaim bakal memuluskan implementasi jaringan 5G di Tanah Air.

Menurut Kepala 5G Task Force Indonesia Denny Setiawan beleid tersebut akan mengharmonisasi sejumlah kebijakan yang selama ini dinilai belum mendukung implementasi jaringan 5G.

Kebijakan dimaksud terkait dengan infrastruktur pasif, model bisnis, dan alokasi spektrum frekuensi.

"Kami telah memasukkan spektrum [frekuensi] 5G dalam dokumen rancangan RPJMN [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional] 2024. Kemudian ada pembahasan Omnibus Law ini dapat mendukung proses [implementasi jaringan] 5G di Indonesia," kata Denny dalam webinar bertajuk Unlocking 5G Benefits for the Digital Economy in Indonesia, Kamis (24/9/2020).

Denny menjelaskan RUU sapu jagat itu akan sangat membantu penyelesaian proses penataan ulang (refarming) alokasi spektrum frekuensi. Menurutnya, implementasi jaringan 5G masih terganjal keberadaan televisi analog.

Dia berharap setelah RUU tersebut disahkan proses migrasi televisi analog ke televisi digital bisa dipercepat. Selama ini televisi analog memakan banyak spektrum frekuensi 700 MHz yang seharusnya digunakan untuk jaringan 5G.

Walaupun hambatan yang harus dihadapi tak sedikit, Denny menyebut pihaknya terus bekerja agar implementasi 5G di Indonesia bisa dipercepat. Ia mengklaim sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar telekomunikasi terkait dengan upaya tersebut.

"Target dokumen resmi Task Force ini pada akhir 2021. Awal Oktober kami akan melakukan diskusi dengan FCC [Federal Communications Commision] untuk percepatan 5G dan Insyaallah awal Oktober kita akan lakukan coexisting trial untuk 3.5 GHz band," tuturnya.

Hal yang tak kalah penting adalah 5G Task Force Indonesia telah menerapkan kebijakan teknologi netral. Dengan demikian operator telekomunikasi dapat menggelar 5G pada band yang sudah ada apabila ekosistemnya sudah siap.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail tak menampik banyaknya tantangan untuk mengimplementasikan 5G secara masif di Tanah Air.

Selain belum masifnya jaringan fiber optik, tantangan yang juga harus dihadapi adalah tingginya kebutuhan Base Transceiver Station (BTS).

"Harus ada dukungan dari banyak pihak, termasuk pemerintah daerah karena kerapatan BTS untuk jaringan 5G ini sangat tinggi atau masif. Yang sekarang saja belum bisa dibilang masif untuk 4G," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper