Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Butuh Dukungan Pemda

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 8 Oktober 2020 | 19:19 WIB
salah satu menara telekomunikasi yang dikelola oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk./balitower.co.id
salah satu menara telekomunikasi yang dikelola oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk./balitower.co.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memberi dampak positif bagi industri telekomunikasi, khususnya bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi.

UU Ciptaker pos telekomunikasi dan penyiaran pasal 34A menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.

Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif mengatakan sudah seharusnya pemerintah daerah mendukung dan tidak menyulitkan para penyelenggara jaringan. Terdapat dua hal dukungan yang dapat diberikan oleh pemda.

Pertama, kata Arif,  kemudahan perizinan dan kolaborasi dalam menggelar infrastruktur telekomunikasi. Kedua, pemerintah daerah menyediakan fasilitas infrastruktur pasif dengan biaya yang terjangkau agar tata kota lebih rapih dan operator tidak terbebani.

“Selama untuk mengatur tata kota, tidak apa-apa. Tetapi jika penyediaan infrastruktur pasif oleh Pemda untuk berbisnis, itu yang repot,” kata Arif kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Dia berpendapat jika pendekatan yang dilakukan oleh pemda dalam membangun infrastruktur telekomunikasi adalah bisnis, maka operator telekomunikasi dipastikan akan mengeluarkan ongkos yang lebih mahal, yang secara tidak langsung berdampak kepada masyarakat.

Pemda dinilai masih dalam kategori wajar dalam menyewakan infrastruktur pasif seandainya keuntungan yang diambil dari sewa infrastruktur pasif tersebut berkisar antara 10 persen -20 persen.

Arif juga meminta dalam regulasi turunan diatur mengenai hak dan kewajiban antara pemda dengan operator.

“Menyewakan infrastruktur tidak salah tapi jangan dijadikan obyek bisnis,” kata Arif.

Aria mengatakan secara umum UU Ciptaker membawa dampak positif bagi industri telekomunikasi, khususnya bagi penyelenggara inifrastruktur jaringan.

Hanya saja, Apjatel masih menunggu turunan dari UU Ciptaker dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

“Memang pelaksanaan turunan itu harus duduk bersama sehingga UU bisa diimplementasikan sebagaimana mestinya,” kata Arif.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper