Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja mendukung sejumlah perubahan penting di sektor telekomunikasi, penyiaran, dan pos di Indonesia.
Teruma, ujarnya, dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujar Menkominfo dalam keterangan resmi, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut, Menkominfo menilai RUU Ciptaker memuat tiga perubahan fundamental yakni pertama, Undang-Undang Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.
“Dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off [ASO], Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz," ujarnya.
Spektrum frekuensi tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional.
Dia menilai, ASO juga menghilangkan potensi interferensi frekuensi antara negara yang berbatasan, khususnya di Asean yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran TV analog ke digital.
Saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran TV digital. Hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi, dan tampilan serta fiturnya yang kurang optimal.
Hal fundamental kedua, berkaitan dengan pembahasan dan pemikiran terkait migrasi TV analog yang telah berlangsung sejak 2004.
Menkominfo mengatakan pembentukan Tim Nasional Migrasi TV Digital dan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) juga telah dilakukan pada 2007, tapi terus kandas karena tidak adanya legislasi berupa Undang-undang di bidang penyiaran.
Perubahan fundamental ketiga berkaitan dengan penetapan ASO paling lambat pada 2022.
Menteri Johnny meyakini hal itu akan membawa dampak luar biasa khususnya dalam penghematan pita frekuensi 700 MHz sebagai frekuensi yang sangat ideal untuk Transformasi Digital Nasional.
“Saat ini dengan menggunakan sistem analog seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan ASO akan ada penghematan [digital dividend] sebesar 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan yang pertama pasti untuk transformasi digital,” katanya.
Menurut Menkominfo pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia.
Manfaat dimaksud berupa penambahan kenaikan PDB, penambahan lapangan kerja baru, penambahan peluang usaha baru, dan penambahan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, RUU Ciptaker memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital.
Bahkan, lanjutnya, hal itu dapat mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur pasif.
“Fakta bahwa infrastruktur itu dibangun oleh masing-masing pelaku industri selain telah menyebabkan biaya tinggi juga telah berdampak pada pembangunan tata kota, sehingga tampak seperti tidak ada koordinasi satu sama lain," ujar Johnny.
Padahal, sambungnya, dengan pendekatan infrastructure sharing hingga frekuensi sharing, industri dapat melakukan efisiensi optimal sehingga industri telekomunikasi nasional mampu bersiang dengan global player termasuk penyedia layanan over the top (OTT).