Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia dinilai belum berdaulat di bidang digital karena belum ada regulasi yang mengatur sektor tersebut. Padahal, dalam beberapa indikator data digital, Indonesia juara di bidang digital.
Pakar kebijakan dan legislasi teknologi informasi Danrivanto Budhijanto merinci berbagai data, salah satunya permintaan video on demand (VOD) berbagai negara.
"Indonesia juaranya VOD selama pandemi, karena kita memiliki akses Internet, memiliki evolusi manusia yang tidak bisa dikejar manusia lain, melebihi China, India, dan Amerika Serikat. Kita homoinformatikus, bangun tidur langsung cek status FB, IG, dll," ujar Danrivanto dalam webinar yang diadakan UGM, Senin (28/9/2020).
Bahkan, Indonesia mampu mengungguli China, India, dan Amerika Serikat yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak.
Tak hanya itu, European Center for Digital Competitiveness yang mempublikasikan The Digital Riser Report 2020 menyebutkan Indonesia di urutan ketiga di negara G-20. "Kita kalah sama Prancis, karena mereka dari kecil sudah diajarkan coding," kata Danrivanto.
Namun, sayangnya Indonesia belum berdaulat, karena belum meregulasi soal digital. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital.
"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendali dimiliki oleh institusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya.
Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, Presiden RI Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua platform teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa.
Besarnya pasar yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah Indonesia untuk mengatur media berbasis Internet.
Dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital. "Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, kan tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ungkap Danrivanto.
Dia memaparkan UU Penyiaran sangat sulit direvisi kalau dilakukan secara normal, yaitu melalui proses legislasi di DPR RI yang memakan waktu sangat lama.
Dia menilai langkah uji materi Undang-Undang No. 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi milik MNC Group, yaitu RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
Karena MK bukan lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi lembaga yudikatif yang nantinya akan memberikan artikulasi terhadap undang-undang yang sudah ada, sehingga undang-undang tersebut tidak bertabrakan dengan norma lainnya.
"Normanya pasal ini apa sih sebenarnya? Kalau sudah pas, maka tidak akan bertentangan dengan undang-undang," kata Danrivanto.
Staf Ahli Komisi III DPR RI Agus Budianto mengatakan kemudahan dan tingginya jumlah pengguna Internet memang perlu mendapat perhatian.
Dia setuju media berbasis Internet juga diatur agar tidak membahayakan generasi bangsa ke depan, karena mengakses situs-situs terlarang.
"Memang untuk hal seperti ini perlu diatur. Kan rentan sekali, semua masyarakat Indonesia pegang HP [ponsel], dapat dengan mudah mengakses video. Kalau tidak diatur, moral bangsa jadi taruhannya," tutur Agus.