RUU PDP Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Akbar Evandio
Senin, 21 September 2020 | 06:01 WIB
Ilustrasi komputer./Bisnis
Ilustrasi komputer./Bisnis
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menilai rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang direncanakan rampung pada November 2020 masih memiliki celah terkait dengan data yang berada di luar negeri

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang juga mengatur tentang penempatan pusat data.

Dia melihat bahwa dalam PP tersebut dibolehkan untuk menaruh pusat data di luar negeri, sepanjang tidak ada informasi penting dan rahasia milik Negara.

“Padahal sebelumnya kita sudah fokus untuk mendukung regulasi ke arah industri pusat data dalam negeri. Selain ini mendukung ekonomi dan industri siber dalam negeri, juga sangat mendukung penguatan keamanan serta kedaulatan informasi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (20/9/2020).

Menurutnya, UU PDP harus berlaku secara retro aktif, artinya seluruh data yang ditaruh di luar negeri sebelum adanya UU PDP juga termasuk yang akan dikenakan UU ini.

“Mengapa begitu, karena data ini meskipun disimpannya di waktu lampau, namun proses pengolahan dan pengamanan datanya masih terus berlangsung, jadi proses kegiatannya masih ada,” katanya.

Berbeda dengan peristiwanya, dia menilai untuk sebuah peristiwa hukum terhadap data baik di dalam dan diluar negeri berlaku asas nonretro aktif. Artinya, seluruh penyalahgunaan data maupun tindakan yang bertentangan dengan UU PDP sebelum UU ini resmi berlaku tidak bisa ditindak dengan menggunakan UU PDP.

Selain itu, dia mengatakan bahwa terdapat beberapa poin yang menjadi urgensi dan solusi agar UU tersebut kuat dari pondasi hingga penerapannya.

Menurutnya, yang pertama dibutuhkan peningkatan dari sisi ruang lingkup teritorial, yang mana UU tersebut tidak boleh hanya berlaku di dalam negeri.

“Seperti halnya GDPR [General Data Protection Regulation] milik Uni Eropa, UU PDP kita harus melindungi data WNI yang ada disimpan di luar negeri,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa perlu meninjau terkait teknologi penyimpanan data yang ditingkatkan, misalnya dengan adanya penggunaan enkripsi dan teknologi keamanan lainnya yang diwajibkan.

“Ini berfungsi saat terjadi pencurian atau kebocoran data bisa dilakukan audit apakah penyelenggara sistem transaksi elektronik [PSTE] ini menerapkan teknologi standar yang diamanatkan UU atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa aturan yang ketat dalam UU PDP harus diimbangi kompensasi dengan kerjasama antara lembaga negara yang mengelola data masyarakat dengan swasta sebagai PSTE.

“Dengan aturan lebih ketat diharapkan PSTE bisa mendapatkan lebih banyak data untuk dikelola dengan aman, sehingga tercipta inovasi dan ekonomi baru yang pada akhirnya membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa RUU PDP harus memasukkan hak portabilitas data. Hak portabilitas data adalah hak unik yang memungkinkan perorangan memperoleh dan menggunakan kembali data pribadi untuk tujuan mereka sendiri di berbagai layanan.

Hak ini memungkinkan mereka memindahkan, menyalin, atau mentransfer data pribadi secara mudah dari satu lingkungan TI ke lingkungan TI lain dengan cara yang aman dan terlindung, tanpa mempengaruhi kegunaannya.

“Inti dari UU PDP adalah meningkatkan kontrol masyarakat terhadap data mereka yang dikelola baik oleh negara maupun swasta,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa saat November ini UU tersebut masih memiliki celah, tetapi dapat tetap berjalan dengan konsep ‘trial and adjust’ yang mana peran UU ini juga memberikan rasa aman masyarakat terhadap peningkatan kontrol terhadap data mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper