WFH Bikin Bisnis Internet Moratelindo Moncer

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 7 September 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi work from home/istimewa
Ilustrasi work from home/istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) mengklaim mencatatkan lesatan pertumbuhan bisnis layanan internet tetap ke rumah (fiber to the home/FTTH) akibat aktivitas belajar dan bekerja masyarakat yang dilakukan dari rumah.

Direktur Utama Moratelindo Galumbang Menak mengatakan pertumbuhan bisnis layanan internet tetap ke rumah selama masa pandemi Covid-19, meningkat drastis. Jumlah pengguna dan pendapatan dari sektor ini tumbuh 100 persen pada kuartal II/2020 dibandingkan dengan kuartal I/2020.

Aktivitas belajar dari rumah dan bekerja dari rumah, kata Galumbang, membuat permintaan terhadap Oxygen – layanan internet rumah milik Moratelindo – mengalami lonjakan. Hanya saja, Galumbang tidak menyebutkan nominal pasti dari pertumbuhan tersebut.

“Mungkin setiap operator berbeda- beda. Kenaikannya lebih dari 100 persen untuk internet rumah,” kata Galumbang kepada Bisnis.com, Minggu (6/9/2020).

Galumbang menuturkan meski mengalami lonjakan permintaan, perseroan mengaku kesulitan untuk melakukan ekspansi cakupan karena perizinan yang sulit dan permodalan yang terbatas.

Sekadar catatan, pada Juli 2020, Moratelindo berencana menerbitkan sukuk ijarah senilai Rp277 miliar. Sekitar 90 persen dari dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan investasi.

Di antaranya adalah investasi untuk jaringan tulang punggung (backbone) dan jaringan akses termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Adapun, 10 persen dana akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja.

Moratelindo ingin menjangkau banyak wilayah di Tanah Air, hanya saja sejumlah pemerintah kota terkadang mempersulit ekspansi mereka dengan menetapkan harga sewa lahan yang mahal dan pajak tinggi.

Di samping itu, lanjutnya, permasalahan seperti uang keamanan dan perizinan yang harus melalui banyak pintu turut membuat penetrasi menjadi makin sulit.

“Jalan dalam 1 kota itu pemiliknya berbeda-beda jalan pusat, jalan nasional, dan lain sebagainya Belum lagi jika menyebrang jalur kereta api, tol, lewat pipa gas atau pertamina. Begitu banyaknya izin yang harus diurus,” kata Galumbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper