Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari menyebutkan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan akan rampung pada November 2020.
“Dari timeline pembahasan RUU data pribadi, diharapkan minggu kedua November 2020, RUU PDP ini akan bisa selesai menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk itu kami mohon kesediaan para mitra komisi I dari pemerintah, kita kerja keras sehingga mudah-mudahan minggu kedua November kita sudah bisa mengantarkan Pak Johnny G. Plate naik ke podium paripurna lagi,” tuturnya melalui rapat virtual, Selasa (1/9/2020).
Dia menyebutkan untuk ke depan rapat yang akan dilakukan tentunya disesuaikan dengan waktu-waktu yang tersedia. Pasalnya, dalam beberapa hari ke depan, Abdul menyebutkan bahwa DPR juga akan melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Sekadar informasi, Selasa, 1 September 2020, Komisi I DPR menggelar rapat kerja gabungan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri untuk membahas RUU PDP.
Adapun dalam rapat tersebut, seluruh Fraksi dari Komisi I DPR menyatakan setuju untuk segera merampungkan RUU tersebut dengan memberikan ragam catatan terhadap pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate selaku perwakilan pemerintah mengungkapkan bahwa kebutuhan terhadap pengesahan RUU PDP memang sebuah keniscayaan.
Selain RUU PDP, imbuhnya, juga diyakini UU PDP dapat memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan berbagai platform aplikasi internet.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan persetujuan fraksi-fraksi komisi I DPR RI untuk membahas RUU PDP bersama dengan pemerintah dengan berbagai catatan. Catatan tersebut akan menjadi bahan bagi kami bersama dalam pembahasan RUU PDP ini,” imbuhnya.