Gugat UU Penyiaran, MNC Ingin OTT Ikut Tanggung Jawab Soal Konten

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 1 September 2020 | 17:01 WIB
Seorang wanita menonton acara televisi./Istimewa
Seorang wanita menonton acara televisi./Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - MNC Group menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PT Visi Citra Mitra Mulia ( iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) bertujuan untuk menghadirkan konten yang lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Director Corporation Secretary MNC Group, Syafril Nasution mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak hanya menitik beratkan pada kualitas konten yang lebih baik, melainkan juga komitmen aplikasi over-the-top (OTT) atas konten-konten yang mereka siarkan.

Menurutnya, OTT tidak memiliki beban tanggung jawab yang sama seperti para pemain lembaga penyiaran free-to-air (FTA). Jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka OTT lebih bertanggung jawab dalam mengawasi konten-konten yang mereka siarakan.

“Yang dibicarakan ini kan bukan person-nya tetapi platformnya. Institusinya. Diatur diawasi konten-kontennya dan bertanggung jawab terhadap konten-kontennya. [Perpajakan] tentunya juga demikian,” kata Syafril kepada Bisnis.com, Senin (1/9/2020).

Sekadar catatan, dalam gugatannya RCTI dan iNews TV menilai Pasal 1 angka 2 UU tentang Penyiaran menyebabkan terjanya perbendaan perlakuan antara penyelenggara penyiaran free-to-air (FTA) yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran barbasis layanan over-the-top ( OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

Sidang atas gugatan dengan perkara No. 39/PUU-XVIII/2020 itupun telah berjalan tiga kali. Sidang pertama atau pendahuluan, digelar pada Senin, 22 Juni 2020. Sidang kedua dilakukan pada 9 Juli 2020, dan sidang ketiga pada 26 Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper