Lelang Frekuensi 2300 MHz Bakal Lebih Murah, Ini Alasannya

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 4 Agustus 2020 | 12:39 WIB
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menggelar lelang frekuensi radio 2300 MHz pada tahun ini. Namun, diperkirkan nilai lelang frekuensinya lebih murah dibandingkan dengan lelang terakhir pada 3 tahun silam.

Pengamat telekomunikasi Ridwan Efendi menilai bahwa lelang frekuensi radio 2300 MHz nanti akan lebih murah dibandingkan dengan lelang yang digelar pada 2017 silam.

Saat itu, Telkomsel keluar sebagai pemenang lelang 2300 MHz dengan harga Rp1 triliun untuk 30 MHz. Dalam implementasinya, Telkomsel harus membayar senilai Rp3 triliun, karena juga dibebani dengan biaya up front fee.

Menurut Ridwan, harga lelang nantinya tidak akan semahal itu, mengingat frekuensi yang dilelang terbagi atas 15 zona dengan 7 zona diantaranya masih dihuni oleh PT PT Berca Hardaya Perkasa.

“Tentang harganya memang harga hasil lelang terdahulu terlalu tinggi, dan ini tentunya akan menjadi pertimbangan dalam lelang ini, terlebih karena sekarang yg dilelang hanya 8 zona dari 15 zona,” kata Ridwan kepada Bisnis.com, Selasa (4/8/2020).

Ridwan menyarankan bagi pemenang lelang, agar pemanfaatan frekuensi radio tersebut optimal, perlu melakukan negoisasi kembali dengan Berca selaku pemegang zona untuk proses akuisisi aset.

Frekuensi 2300 MHz diperkenalkan di Indonesia pada 2009. frekuensi Broadband Wireless Acces (BWA) ini memiliki 15 zona di Indonesia di pita 2360-2390.

Saat ini semua operator BWA telah menyerahkan lisensinya kepada pemerintah, karena berbagai alasan seperti tidak melakukan pembangunan jaringan hingga tidak sanggup membayar BHP.

Saat ini, penghuni di BWA 2300 MHZ tinggal PT Berca Hardaya Perkasa yang menetap di Zona 1, Zona 2, Zona 3, Zona 8, Zona 11, Zona13, Zona 14 dan Zona 15 . Adapun 8 zona sisanya rencananya akan dilelang oleh Kominfo.

Berikut 15 Zona BWA 2300 MHz. :
-Zona 1, Aceh dan Sumutera Utara;
- Zona 2, Riau, Jambi dan Sumatera Barat;
- Zona 3, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung;
- Zona 4, Jabodetabek;
- Zona 5, Jawa Barat, kecuali Bekasi dan Bogor;
- Zona 6, DIY Yogyakarta dan Jawa Tengah;
- Zona 7, Jawa Timur dan Madura;
- Zona 8, Bali, NTB dan NTT;
- Zona 9, Papua dan Papua Barat;
- Zona 10, Maluku dan Maluku Utara;
- Zona 11, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat;
- Zona 12, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo;
- Zona 13, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
- Zona 14, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan;
- Zona 15, Kepulauan Riau.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper