Payung Hukum untuk Industri Fintech Syariah Dibutuhkan  

Akbar Evandio
Rabu, 26 Februari 2020 | 19:03 WIB
Heru Sutadi/Kominfo.go.id
Heru Sutadi/Kominfo.go.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pesatnya pertumbuhan teknologi finansial (tekfin/fintech) syariah harus diimbangi oleh kehadiran payung hukum untuk industri tersebut.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi melihat pendekatan fintech syariah berbeda dengan fintech konvensional sehingga perlu untuk segera memiliki payung hukum.

 “Memang sekarang masalahnya, banyak yang syariah tapi tidak syar'i. Tidak bagi hasil tapi masih mengenakan bunga dan tinggi sekali sehingga untuk [payung hukum] Ini harus turun tangan juga Dewan Syariah Nasional [DSN],” ungkapnya, Rabu (26/2/2020).

Payung hukum tersebut dinilai penting masih terdapat sejumlah isu yang belum diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu aturan yang menurutnya penting, adalah bagaimana uang yang dipinjam atau layanan yang diberikan dalam bentuk barang seperti mobil, motor, rumah atau jasa umroh dapat dikembalikan tepat waktu.

“Memberikan keuntungan bagi investor, dan hubungan dengan peminjam adalah berdasar akad secara syariah. Dimana ada pengawasan juga dari DSN agar peminjam mengembalikan atau mencicil tepat waktu dengan tidak memerlukan debt collector,” terangnya.

Selain itu, Heru menilai perlu untuk ada poin yang mengatur proses bagi hasil di industri syariah dengan pembagian yang saling menguntungkan.

“Perlu ada aturan bagaimana jika peminjam tidak mengembalikan pinjaman, termasuk aturan fungsi dewan syariah nasional di fintech apakah tetap diperlukan dan tugasnya seperti apa,” jelasnya.

Di sisi lain dia juga menilai rencana otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menghentikan sementara pendaftaran dari perusahaan teknologi finansial (tekfin) dapat berpengaruh pada pertumbuhan fintech syariah di Indonesia.

“Harusnya pembatasan tidak diperlukan, sepanjang mereka comply terhadap aturan, baik yang syariah maupun bukan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper