Bisnis MVNO Masih Bisa Beroperasi di Indonesia Lewat Jasa Multimedia dan Layanan Tambahan

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 6 November 2019 | 10:46 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berusaha menutup peluang MVNO untuk beroperasi di Indonesia. Sayangnya, upaya tersebut masih sebatas pada jasa teleponi dasar yang kondisinya terus memburuk tiap tahunnya, seiring dengan pertumbuhan digital.

Badan Regulasi Telekomunukasi Indonesia (BRTI) menyampaikan secara konsep, Mobile Virtual Network Operator (MVNO) tidak dapat menggelar jasa Teleponi dasar di Indonesia seiring dengan hadirnya Peraturan Menteri Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. 

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi  teleponi dasar hanya diperbolehkan bagi  perusahaan yang memiliki jaringan.

Jasa teleponi dasar yang dimaksud adalah layanan yang berkaitan dengan layanan teleponi (voice), faksimile, pesan pendek (SMS) dan pesan multimedia (MMS). 

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa Kemenkominfo hanya menutup peluang MVNO untuk masuk di jasa teleponi dasar. Keharusan menggelar jaringan hanya berlaku bagi jasa teleponi dasar. 

Sedangkan untuk jasa layanan tambahan teleponi dan jasa multimedia yang meliputi Layanan Akses Internet (ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), Layanan Sistem Komunikasi Data; dan/atauLayanan Interner Protocol TV (IPTV) masih terbuka bagi MNVO. 

“Selain jasa teleponi dasar, ada jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia. Nah yang harus memiliki jaringan itu untuk jasa teleponi dasar,” kata Heru kepada Bisnis.com, Selasa (5/11/2019). 

Meski demikian, sambungnya, untuk memulai bisnis di Indonesia pada jasa layanan tambah teleponi dan multimedia, MVNO masih harus menunggu revisi sejumlah peraturan seperti UU Telekomunikasi No.36/1999, Peraturan Pemerintah no.52 /2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP no.53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit direvisi. 

Dia pun menyarankan Menkominfo yang baru, percepat mempercepat revisi mengingat sejumlah peraturan sudah ketinggalan jaman karena perkembangan teknologi yang kian pesat. 

“Dengan UU baru, ini diharapkan perkembangan teknologi, bisnis dan pelaku usaha baru dapat diadopsi guna mendukung pemanfaatan telekomunikasi untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat,” kata Heru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper