Sah, Tiga Menteri Teken Aturan Identifikasi IMEI untuk Blokir Ponsel BM

Newswire
Jumat, 18 Oktober 2019 | 13:10 WIB
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Akhirnya pemerintah lewat tiga kementerian meneken peraturan terkait dengan identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal di Indonesia.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meneken regulasi itu pada hari ini, Jumat (18/10/2019).

“Tujuannya adalah untuk memerangi pasar gelap atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku enam bulan kemudian,” kata Menperin Airlangga Hartarto.

Airlangga menyampaikan, Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, yang selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional.

“Jadi, dari dua daya ini sebetulnya pemegang ponsel industri itu aman. Tidak akan ada yang terganggung baik yang membeli di dalam maupun luar negeri, kecuali membeli dari pasar gelap,” ujar Airlangga.

Dalam waktu 6 bulan ini, lanjut Airlangga, semua pihak terkait akan berupaya meniadakan pasar ilegal untuk ponsel.

Menurutnya, pada dasarnya tidak ada perlindungan khusus untuk produk ponsel di dalam negeri, mengingat bea masuknya Rp0.

Dengan aturan tiga menteri tersebut, yang ingin dilindungi adalah terhadap persaingan usaha yang tidak sehat, di mama produsen nasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen, sementara ponsel ilegal atau black market (BM) tidak.

Menkominfo menyampaikan, potensi ekonomi dari pemberantasan ponsel ilegal tersebut mencapai Rp2 triliun per tahun atau Rp55 miliar per hari. “Jadi, kalau ditunda sehari, ada kehilangan potensi Rp55 miliar,” ujar Rudiantara.

Sementara itu, Mendag Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa dalam rangka mengamankan perdagangan ponsel di dalam negeri, Kemendag akan mensyaratkan label dan buku panduan berbahasa Indonesia.

“Demikian, kalau tidak ada keduanya, mudah ditelusuri bahwa barang ini adalah black market, meskipun diujungnya nanti ditelusuri dari nomor pendaftaran IMEI sendiri,” ujar Mendag.

Hal tersebut juga berlaku untuk permohonan izin impor ponsel, sehingga pendeteksian juga mudah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper