4RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Dibahas
Elsam menemukan adanya kesenjangan antara kebijakan privasi dan term of services dari tiap-tiap platform dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi.
Menurut Wahyudi, mayoritas perusahaan berbasis teknologi mengatakan bahwa hal itu terjadi dikarenakan belum adanya kejelasan mengenai mandat dan kewajiban mereka, terkait dengan perlindungan data pribadi dalam hukum Indonesia.
“Jadi perlu percepatan proses pembahasan RUU PDP, untuk bisa menjawab seluruh kebutuhan perlindungan data pribadi, baik dalam penyelenggaran pemerintahan maupun aktivitas bisnis,” tegasnya.
UU PDP tersebut nantinya selain dapat memberikan jawaban atas berbagai kecentang-perenangan di atas, harapannya dapat pula menjadi rujukan yang lebih pasti perihal definisi, dan ruang lingkup data pribadi.
Selain itu, prinsip-prinsip perlindungan data, hak dari subjek data, pemrosesan data pribadi, termasuk di dalamnya transfer data, kewajiban pengendali dan prosesor data; lembaga regulator dan pengawas, serta aturan yang terkait dengan komplain dan pemulihan.