Kabar24.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian untuk meneliti lebih dalam rencana membatasi peredaran telepon genggam ilegal dengan memblokir IMEI yang tidak tercatat di data base.
International Mobile Equipment Identity (IMEI) biasanya dipakai sebagai identitas ponsel yang dibeli oleh pengguna. Setiap ponsel baru, nomor IMEI seringkali nomor IMEI itu sudah tercatat.
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan bahwa jangan sampai kebijakan tersebut memberatkan masyarakat karena terlanjur menggunakan telepon genggam yang tanpa mereka ketahui dari mana asal produk tersebut.
"Regulasi nanti ada tak boleh merugikan masyarakat, karena pemerintah harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Rencana itu positif tetapi pemerintah harus menginvestigasi mendalam terlebih dahulu," kata Alamsyah dari siaran pers diterima Bisnis, Senin (8/7/2019).
Pasalnya, peredaran telepon genggam ilegal di Indonesia sudah terjadi sebelum diberlakukannya post border.
"Selidiki terlebih dahulu apakah ada maladministrasi, lalu jika memang dibutuhkan regulasi untuk memperkuat, pemerintah bisa membuatnya. Dalam membuat regulasi tersebut, masyarakat jangan dikorbankan," kata dia.
Dia menyatakan, bahwa Kementerian Perindustrian dengan memiliki aparat pemeriksa bisa melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang-barang tersebut ilegal atau tidak.
Apabila, lanjutnya ada bukti vendor atau distributor melakukan penjualan gelap maka mereka harus bertanggung jawab dan bukan berdampak merugikan masyarakat.
"Pemerintah jangan utak-atik regulasi terlebih dahulu, pastikan dulu pelanggaran peredaran HP ilegal dari mana. Jika memang ada aturan lemah maka pemerintah harus segera memperbaiki. Kalau tidak ada aturan lemah berarti selama ini prosedur yang dilanggar maka harus ditindak. Bukan aturannya yang diutak-atik," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perindustrian hendak membuat aturan membatasi peredaran telepon genggam dengan memblokir IMEI.
Kementerian hendak menggandeng Qoalcom untuk menyediakan mesin validasi bernama device identification, registration and blocking system (DIRBS).