HP Black Market Akan Diblokir, Operator Minta Daftar Nama Gawai Legal

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 1 Juli 2019 | 14:09 WIB
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus menggodok regulasi untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia. Ponsel BM dianggap merugikan negara karena tidak membayar pajak.

Pemblokiran dilakukan dengan deteksi nomor international mobile equipment identity (IMEI) yang melekat pada setiap ponsel. Selain kepada konsumen, kebijakan itu juga berdampak kepada distributor dan operator seluler.

VP Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Denny Abidin mengatakan, untuk menerapkan kebijakan mengenai IMEI pemerintah perlu memberi catatan nama-nama perangkat yang legal. Hal tersebut dibutuhkan untuk mempermudah operator dalam mendukung kebijakan ini.

Di samping itu, sambungnya, pemerintah juga harus secara rutin menyosialisasikan kepada masyarakat daftar perangkat legal tersebut. “Diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat bahwa perangkat dengan IMEI ilegal tidak dapat aktif di jaringan operator,” kata Denny kepada Bisnis, Jumat (28/6/2019).

Fajar Aji Suryawan, Group Head Regulatory & Government Relations Indosat Ooredoo mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai kebijakan ini karena masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Meski demikian, dia meyakini kebijakan yang dibuat oleh pemerintah akan berujung pada kondisi industri telekomunikasi yang lebih baik.

“Kami yakin regulasi sejatinya dibuat untuk membuat industri telekomunikasi Indonesia semakin baik,” kata Fajar.

Sebelumnya Pemerintah berupaya mempercepat pemberantasan ponsel ilegal atau yang dibeli melalui black market melalui deteksi international mobile equipment identity (IMEI).

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan pemberantasan ponsel ilegal melalui IMEI bertujuan melindungi industri dalam negeri.

Dia menuturkan saat ini, mesin device identification, registration, and blocking system (DIRBS) telah tersedia, hanya saja masih butuh dikembangkan, sambil menunggu payung hukum rampung dibahas.

“Mesin sudah datang dan minggu ini pihak otoritas telekomunikasi Pakistan ngajarin kami. Harapannya mulai 17 Agustus tahun ini sudah bisa bebas ponsel black market, makanya kami kejar,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.

DIRBS merupakan sistem yang memiliki kemampuan untuk mengindentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel. Sistem ini dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator, mengacu pada database yang dimiliki Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI.

Selain itu, sistem ini juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.

Berdasarkan International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa pada 2015, ponsel ilegal di Indonesia menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar 20,5%. Dengan pemberantasan ponsel ilegal, penerimaan negara dari pajak bisa meningkat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper