Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menggunakan rentang frekuensi 3,5 GHz untuk teknologi 5G dan konektivitas satelit harus dipersiapkan dengan matang. Jika tidak, ada potensi interferensi yang mengganggu kualitas kedua layanan.
Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu berkordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pemangku kepentingan jika ingin menggunakan frekuensi 3,5 Ghz sebelum masa kontraknya habis.
Dia menjelaskan saat ini 3,5 Ghz masih digunakan untuk satelit dan baru berakhir pada 2024. Jika pemerintah ingin memanfaatkan frekuensi tersebut sesegara mungkin, pemerintah dapat menggunakan skema berbagi atau sharing frekuensi.
Hanya saja, sambungnya, dengan menggunakan sharing frekuensi ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah dan juga oleh operator satelit yaitu interferensi.
Interferensi adalah interaksi atau gangguan antargelombang radio di dalam suatu titik tertentu karena saling berdekatan atau bahkan bertabrakan.
“Konsekuensinya ada kemungkinan interferensi . Maka perlu dilakukan koordinasi penggunaan band satelit ini dengan frekuensi 5G. Jarak aman frekuensi tergantung seberapa bagus filter 5G-nya ataupun beam parabola VSAT” kata Ian kepada Bisnis, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga 5G di Kota, Satelit di Desa |
---|
Ian mengatakan kordinasi juga diperlukan dalam menentukan lokasi yang akan digunakan oleh operator seluler dalam memanfaat 5G dan lokasi tempat pemanfaatan satelit di perkotaan, yang mayoritas saat ini digunakan untuk mesin ATM.
Di samping itu, pemerintah juga perlu mengetahui band yang digunakan oleh operator satelit di setiap titik sebelum dialokasikan atau di-upgrade HUB-nya dari C-Band ke Ku Band.
“Untuk upgrade uangnya dari mana? Dari uang lelang frekuensi 5G di 3,5 Ghz,” kata Ian.
Ian mengatakan dana yang dibutuhkan untuk meng-upgrade HUB tidak terlalu besar karena perangkat modem yang terdapat di HUB tidak berubah. Adapun yang berubah dalam alokasi band hanyalah Block Up Converter dan Low Noise Block untuk melakukan pemindahan ke Ku Band.
Atau pun jika operator satelit masih ingin menggunakan C-Band, kata Ian, operator perlu memanfaatkan DVB-S2 untuk satelit karena memiliki kompresi dan bandwith yang lebih bagus.
“Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang frekuensi 3,5 GHz sebagian bisa dipakai untuk insentif BUC dan LNB dan perangkat lainnya untuk pemindahan ke Ku/Ka Band,” kata Ian.