Hindari Provokasi, Warganet Diminta Setop Peredaran Konten Kekerasan dan Kebencian

Rahmad Fauzan
Rabu, 22 Mei 2019 | 13:45 WIB
Massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten-konten berbau aksi kekerasan dan ujaran kebencian di tengah situasi keamanan Jakarta.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, meminta warganet segera menghapus dan tidak menyebarluaskan konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu (22/5), berupa video aksi kekerasan, kerusuhan, hingga hoaks video lama dengan narasi baru berisi ujaran kebencian.

"Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat," ujar Ferdinandus dalam keterangan resmi Kemenkominfo, Rabu (22/5/2019).

Selain itu, Kemenkominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang mengandung pesan perdamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun, sampai dengan saat ini Kemenkominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator.

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.

Untuk masyarakat yang menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta, dapat melakukan pelaporan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper