Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan Komisi I DPR RI tinggal menunggu pihak pemerintah terkait dengan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Meutya menyampaikan sejauh ini, baik Komisi I maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai semangat yang sama dalam hal adanya aturan yang lebih kuat dan komprehensif terkait dengan perlindungan data pribadi.
"Urgensi dari adanya aturan yang lebih kuat terkait dengan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menjadi hal yang sangat krusial sehingga kami juga mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ujarnya di dalam seminar bertajuk Menumbuhkan Perlindungan Data Pribadi: Kebutuhan dan Tantangan di Jakarta, Selasa (21/5).
Di sisi lain, Kemenkominfo mengatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi. Untuk itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengaku optimistis bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi dapat diselesaikan sebelum 30 September 2019.
Adapun, jika RUU tersebut tidak rampung pada 30 September, proses penyelesaian dipastikan akan berlangsung lebih cepat. Pasalnya, sebut Semuel, sebanyak 70% anggota Komisi I DPR RI yang mencalonkan diri dalam Pemilu legistlatif April 2019 lalu kembali terpilih.
Semuel memaparkan, salah satu alasan yang selama ini menjadi kendala dalam proses penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi adalah sulitnya bagi tiap-tiap lembaga pemerintah untuk menyamakan persepsi.
Hanya untuk menentukan definisi RUU Perlindungan Data Pribadi, lanjut Semuel, pemerintah menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Adapun, sebagian besar waktu dihabiskan untuk melakukan sinkronisasi.
Sebagai gambaran, RUU Perlindungan Data Pribadi lebih fokus kepada masalah tata kelola di mana konsep mengenai data pribadi akan lebih diperjelas dan kepemilikan data pribadi oleh pihak ketiga harus disertai dengan kepentingan yang spesifik.