UU Perlindungan Data Pribadi Harus Selesai Sebelum DPR Ganti Anggota

Rahmad Fauzan
Rabu, 15 Mei 2019 | 22:28 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi yang terdiri dari berbagai lembaga, institut, komunitas, aliansi, dan pusat kajian mendorong agar pemerintah segera segera menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi mendesak karena karena diperlukannya suatu aturan perlindungan data yang komprehensif.

"Aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif ini akan menjadi langkah penting untuk menyudahi maraknya penyalahgunaan data pribadi," ujar Wahyudi dalam Konferensi Pers Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Adapun, dalam rangka akselerasi proses tersebut, Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi menekankan 5 hal kepada pemerintah. 

Pertama, pemerintah segera merampungkan proses di internal pemerintah dan melimpahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR RI, sehingga dapat diselesaikan pada periode DPR RI 2014—2019.

Kedua, pemerintah harus memastikan adanya sinkronisasi serta harmonisasi atas keseluruhan aturan yang ada dengan mengacu kepada prinsip perlindungan data pribadi dalam perumusan undang undang.

"Rumusan RUU harus mengakomodasi materi-materi dengan kejelasan definisi dan ruang lingkup data pribadi," lanjut Wahyudi.

Ketiga, pemerintah segera merespons maraknya dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi, dan penegak hukum perlu memaksimalkan hukum positif terhadap kasus-kasus yang terjadi

Keempat, pemerintah mengambil peran kunci dalam menumbuhkembangkan kesadaran publik untuk melindungi data pribadi, khususnya dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Kelima, pentingnya komitmen DPR RI dan fraksi-fraksi di dalamnya untuk memastikan terselenggaranya proses pembahasan RUU perlindungan data pribadi sepanjang sisa waktu periode jabatan DPR RI 2014—2019.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper