Kemenkominfo Dorong Operator Bangun Jaringan ke Pelosok Indonesia

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 16 April 2019 | 09:18 WIB
Teknisi melakukan perawatan base transceiver station (BTS) PT XL Axiata di area Jawa Tengah/XL Axiata
Teknisi melakukan perawatan base transceiver station (BTS) PT XL Axiata di area Jawa Tengah/XL Axiata
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) mendorong operator seluler melaksanakan komitmen pembangunan dengan membangun jaringan di daerah-daerah yang belum tersentuh oleh jaringan telekomunikasi.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan komitmen pembangunan operator seluler berbasiskan pada jumlah situs per pita di tiap kabupatan atau kota.

Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya komitmen pembangunan diajukan oleh operator seluler. Namun, Kemenkominfo tetap berusaha bernegosiasi dengan operator seluler agar membangun jaringan di daerah yang belum mendapatkan jaringan.

“Komitmen pembangunan jangan mengakibatkan terbebaninya cash flow operator seluler karena bagaimanapun juga sumber dana untuk pembangunan berasal dari operator yang bersangkutan,” kata Ferdinandus kepada Bisnis, Jumat (12/4/2019).

Ketika operator seluler mengajukan lisensi untuk beroperasi di Indonesia, mereka harus memiliki rencana pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Rencana tersebut diajukan ke Kemenkominfo untuk dikaji. Kemenkominfo juga memberi arahan untuk membangun pada daerah-daerah tertentu sebagai bentuk pemerantaan jaringan.

Kemenkominfo terus melakukan pengawasan dan evaluasi atas komitmen operator seluler dalam membangun jaringan yang telah ditentukan minimial setahun sekali.

Peraturan mengenai komitmen pembangunan jaringan disinggung dalam PM Kominfo no.01 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi  di Pasal 1 butir 19, Pasal 46 dan Pasal 52 yang berbunyi (1) Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang melakukan kerja sama jelajah (roaming) nasional wajib; Menyampaikan rencana pelaksanaan jelajah (roaming) nasional kepada Direktur Jenderal;  Menyampaikan laporan pelaksanaan jelajah (roaming) nasional setiap tahun kepada Direktur Jenderal yang sekurang-kurangnya mencakup wilayah jelajah dan jenis layanan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper