Bisnis.com, JAKARTA — Penggunaan frekuensi 700 Mhz untuk mitigasi bencana alam masih terhambat oleh revisi Undang-Undang tentang Penyiaran. Lebih dari 1 tahun RUU ini mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan draf RUU revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran telah rampung dibahas di komisi I sejak awal 2018. Hanya saja saat diajukan ke Badan Legislasi DPR RI draf tersebut tidak kunjung selesai.
Kharis menuturkan komisi I tidak mengerti alasan mengendapnya RUU Penyiaran di badan legislasi. Di samping itu, sambungnya, pihaknya juga tidak tahu kapan RUU tersebut akan rampung dibahas.
“Masih disinkroniasi dan harmoniasi di badan legislasi sampai sekarang belum selesai,” kata Kharis kepada Bisnis, Minggu (14/4/2019).
Kharis mengungkapkan bahwa komisi I terus mendorong agar RUU tentang Penyiaran segera selesai. Dia mengatakan bahwa RUU Penyiaran merupakan salah satu RUU yang diprioritaskan oleh komisi I.
“RUU menjadi prioritas sudah pasti, sampai sekarang tidak kami ganti,” kata Kharis.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah telah mengembangkan langkah yang responsif dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian, lembaga dan seluruh stakeholders serta komunitas.
Dia menuturkan secara global, terdapat kesepakatan untuk menggunakan pita frekuensi radio 700 MHz sebagai kanal jaringan komunikasi kebencanaan. Jaringan itu terbukti andal dan mumpuni untuk mendukung komunikasi kebencanaan.
“Frekuensi di band 700 MHz dipilih karena frekuensi ini cukup rendah dibanding yang seluler 1,8 GHz, 2,1 GHz, 2,3 GHz, jadi jangkauannya sangat luas,” kata Rudiantara.