Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi IoT Indonesia menilai belum waktunya peraturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) diterapkan untuk perangkat internet of things.
Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia Teguh Prasetya berpendapat pembahasan mengenai TKDN masih terlalu dini di industri IoT. Dia menuturkan pihaknya masih fokus dalam meningkatkan penetrasi IoT.
Dalam rangka penetrasi, lanjutnya, penerapan TKDN akan memberatkan industri IoT. Dengan empat lapisan yang dimiliki IoT, Teguh menilai penerapan TKDN di perangkat akan membebani para pelaku usaha karena jumlah perangkat yang dikeluarkan oleh perusahaan IoT cukup masif.
TKDN adalah persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan baik dalam penawaran harga barang maupun jasa. Skema konten lokal ini telah diterapkan di perangkat telekomunikasi seperti gawai.
Di samping itu, Tegur menuturkan dengan aturan TKDN, perusahaan IoT tidak bisa langsung mengaktifkan sensor-sensor yang sudah jadi, melainkan harus merekayasa lagi dengan memasukan komponen lokal.
Teguh mengatakan secara horizontal, pelayanan yang diberikan oleh industri IoT dibagi menjadi empat lapis yaitu, desain, perangkat, platform, dan aplikasi.
Kemudian dari sisi aplikasi, sambungnya, saat ini IoT telah merambah hampir di segala sektor seperti industri, agrikultur, smart city, smart building, energi, pelayanan publik, dan jaringan.
“Macam-macam [pelayanannya] ada yang bergerak di bidang desain, ada yang di network, jaringan, ada yang di platform, ada yang dibidang solusi atau aplikasi dari IoT itu sendiri.” Kata Teguh.