Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas pada Jumat (5/4/2019).
Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa penandatanganan RPM ini merupakan wujud dukungan kementerian terhadap penerapan teknologi internet of things di Indonesia.
Di samping itu, sambung Ferdinandus, RPM ini memiliki urgensi untuk memenuhi ketersediaan spektrum frekuensi radio sebesar 350 MHz untuk mobile broadband yang menjadi target Rencana Strategis Kementerian Kominfo tahun 2015—2019, melalui penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi Licensed Assisted Access (LAA).
“Dukungan tersebut berupa penetapan pita frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) Nonseluler,” kata Ferdinandus kepada Bisnis, Minggu (7/4/2019).
Ferdinandus menjelaskan latar belakang dibuatnya RPM ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Salah satu targetnya, kata Ferdinandus adalah pengurangan 100 PM Kominfo yang menjadi target quick wins Kemenkominfo tahun 2018, melalui simplifikasi regulasi terhadap 4 (empat) Peraturan Menteri.
Adapun mengenai inti subtansi RPM ini, Ferdinandus menjelaskan, RPM ini menetapkan alat-alat atau perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas yaitu Wireless Local Area Network (WLAN), Peranti Jarak Dekat (Short Range Device), Low Power Wide Area Nonseluler (LPWA Nonseluler), Licensed Assisted Access (LAA), Dedicated Short Range Communication (DSRC) dan alat-alat yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan Izin kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya.
“Ketentuan penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas, yaitu: digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antar pengguna, dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan, tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lain dan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan,” kata Ferdinandus.