Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika mengumumkan hasil pantauan aduan dan penanganan konten negatif.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif yaitu pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan,pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Hingga akhir tahun 2018, Kominfo telah menangani konten negatif sebanyak 984.441 dengan perinciansebanyak 898.108 konten pornografi, 78.698 konten perjudian, dan 5.889 konten penipuan.
“Berdasarkan kategori konten, tiga konten terbanyak yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian, dan penipuan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (8/1).
Adapun, aduan yang masuk melalui berbagai saluran seperti Twitter @aduankonten, nomor Whatsapp, dan situs web aduankonten.id pada 2018 mencapai 547.506 konten.
Dari jumlah tersebut, akun Twitter yang paling banyak dilaporkan oleh warganet dengan jumlah 531.304 laporan. Selanjutnya adalah Facebook dan Instagram yang dilaporkan sebanyak 11.740 karena dinilai mengandung konten negatif.
Akun Youtube dan Google juga dilaporkan sebanyak 3.287 kali dan situs file sharing sebanyak 532 kali. Adapun, aplikasi layanan pesan instan, telegram sebanyak 614 laporan, Line 19 laporan, dan BBM 10 laporan.
Kemenkominfo senantiasa mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media sosial yang diindikasi megandung konten negatif melalui berbagai saluran yang disediakan.