Tetap Jual iPhone di China, Qualcomm Sebut Apple Membangkang Putusan Pengadilan

Aziz Rahardyan
Selasa, 18 Desember 2018 | 18:20 WIB
iPhone XR/apple.com
iPhone XR/apple.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Qualcomm Inc menyatakan dengan yakin bahwa Apple Inc telah melanggar perintah pengadilan China untuk menghentikan penjualan iPhone, walaupun Apple telah memberikan pembaruan perangkat lunak pada produk smartphonenya tersebut.

Seperti diketahui, Senin (10/12/2018), pengadilan China mengabulkan gugatan Qualcomm mengenai larangan penjualan beberapa model iPhone lawas, yaitu iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus serta iPhone X sebab melanggar dua paten Qualcomm. Tetapi pada hari yang sama, Apple mengatakan bahwa semua ponselnya tetap dijual di China selama proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.

Namun Apple menyatakan akan mendorong pembaruan perangkat lunak ke iPhone lawasnya yang dicekal tersebut pada minggu ini terkait hak paten yang mereka langgar. Apple menyatakan pada Reuters, pembaruan tersebut telah dimulai pada Senin (17/12/2018).

Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California ini percaya langkah tersebut masih sesuai dengan perintah pengadilan dan "untuk mengatasi kekhawatiran tentang komitmen kami terhadap pemesanan."

Atas langkah Apple itulah, penasihat umum Qualcomm Don Rosenberg mengungkapkan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan Senin (17/12/2018) bahwa langkah Apple tersebut dinilai tetap melanggar putusan hukum.

"Meskipun upaya Apple berdalih mengecilkan signifikansi pesanan dan klaimnya dengan berbagai cara [termasuk pembaruan perangkat lunak] akan mengatasi pelanggaran, Apple tampaknya terus mencemooh sistem hukum dengan melanggar perintah," sindir Rosenberg.

Apple memang tidak pernah berkomentar secara terbuka pekan lalu tentang mengapa, atau bagaimana mereka percaya bahwa iPhone yang saat ini mereka jual di China masih sesuai dengan perintah pengadilan.

Tetapi pembaruan tersebut memang menyangkut fitur software beralih antar-aplikasi dan mengubah ukuran foto sebelum menetapkannya sebagai wallpaper. Hal ini memang berkaitan dengan dua paten yang dipermasalahkan Qualcomm.

Beberapa media, di antaranya CNBC, melaporkan bahwa Apple percaya perintah pengadilan hanya berlaku untuk iPhone yang menjalankan versi iOS lama. Namun perintah pengadilan yang salinannya telah diberikan Qualcomm kepada Reuters, tidak menyebutkan sistem operasi secara spesifik dan hanya berfokus pada fitur perangkat lunak.

"Pernyataan Apple setelah pengadilan mengeluarkan putusan awal merupakan upaya yang disengaja untuk mengaburkan dan menyesatkan," tambah Rosenberg.

Qualcomm yakin Apple masih melanggar perintah pengadilan, sebab Apple belum menerima perintah eksplisit dari pengadilan China untuk mengizinkan penjualan iPhone, tetapi Apple terus menjual ponsel tersebut.

"Mereka secara hukum berkewajiban untuk segera menghentikan penjualan, penawaran untuk penjualan, dan impor perangkat yang diidentifikasi dalam pesanan, untuk membuktikan kepatuhan terhadap pengadilan," kata Rosenberg kepada Reuters, Jumat (14/12/2018).

Ketika Reuters meminta konfirmasi Apple tentang pernyataan Qualcomm, Apple hanya mengulangi pernyataan sebelumnya bahwa mereka percaya langkah tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.

Kasus ini berawal ketika Qualcomm mengajukan gugatan kepada Apple di pengadilan China pada akhir 2017. Kini perusahaan prosesor asal AS ini pun melanjutkan gugatan serupa untuk mengajukan larangan penjualan produk smartphone terbaru Apple, yaitu iPhone XS, XS Max, dan XR. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Fajar Sidik
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper