Pencabutan 16 ‎RPM Kominfo Dituding Rusak Industri Nasional & Untungkan Asing

Sholahuddin Al Ayyubi
Jumat, 15 Desember 2017 | 23:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengikuti rapat kerja denga Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengikuti rapat kerja denga Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pencabutan16 Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ‎menuai banyak protes dari publik dan industri karena akan memberikan karpet merah bagi pemain asing.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza menuding pemerintah telah menyembunyikan rangkaian uji publik terhadap RPM yang dilakukan pada 8-12 Desember 2017 kemarin.‎

Menurutnya, APJII akan mengkritisi sikap regulator terkait pencabutan aturan tersebut, terutama pada Pasal 31 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan akses Internt (Internet Service Provider/ISP) dilarang menyelenggarakan Layanan Akses ‎Internet di luar wilayah cangkupan layanannya

"Padahal selama ini kami dituntut untuk melayani seluruh kebutuhan masyarakat terhadap Internet. Kenapa RPM ini ini justru malah persulit kami, padahal kami selalu bantu pemerintah untuk percepat penetrasi Internet di Indonesia," tuturnya di Jakarta, Jumat (15/12).

Dia menjelaskan hingga saat ini seluruh anggota APJII rata-rata memiliki lisensi dengan cangkupan nasional dengan komitmen pembangunan infrastruktur 5 kota dalam 5 tahun. Menurutnya, adanya RPM tersebut akan semua gerak semakin terbatas, sehingga anggota APJII tidak dapat lagi melayani permintaan masyarakat terhadap Internet.

"Seluruh anggota APJII menolak RPM itu, karena akan mempersulit kami dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi di Indonesia. Penolakan ini bukan tanpa alasan," katanya.

Dia berharap regulator dapat mencabut pasal 31 ayat 3 yang dinilai akan mengganggu keberlangsungan bisnis industri ISP di Indonesia. Selain itu dia juga mendesak agar pemerintah tidak menjalankan aturan tersebut agar industri tetap sehat.

"Kami ingin agar Kominfo mencabut pasal ini di RPM itu. Karena kalau tidak, ini akan mengganggu industri ISP di Tanah Air," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Fajar Sidik
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper