Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menilai rancangan undang-undang (RUU) No. 32/2002 tentang Penyiaran harus segera dituntaskan sehingga siaran digital dan media sosial memiliki aturan yang jelas.
Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa lembaga penyiaran dewasa ini terus dituntut untuk mengikuti perkembangan dan migrasi siaran dari analog ke digital.
Ditambah lagi, kata Ma'ruf, penyiaran yang berbasis kelembagaan sekarang juga mulai merambah ke ranah personal seperti media sosial.
"Oleh karena itu, saya memandang perlunya pembaharuan pengaturan terkait penyiaran, utamanya agar mencakup penyiaran digital dan media sosial," tutur Ma’ruf di sela-sela acara Anugerah Syiar Ramadan 2024 di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Ma’ruf berpandangan penyesuaian regulasi harus segera dilakukan agar penyiaran di Indonesia tetap relevan dengan situasi terkini dan sebagai bentuk antisipasi tantangan di masa mendatang untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat.
"Saat ini bisa kita amati bahwa sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya memahami aturan dan etika digital," kata Ma’ruf.
Oleh karena itu, Ma’ruf meminta kepada semua lembaga penyiaran di Indonesia untuk terus berkontribusi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai literasi digital.
"Untuk itu, saya minta media agar turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital masyarakat," ujarnya.