Wapres Sebut UU Penyiaran Harus Segera Disesuaikan, Ini Alasannya

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 8 Mei 2024 | 17:18 WIB
Orang-orang duduk di sofa sambil menonton televisi di jendela sebuah toko/Bloomberg
Orang-orang duduk di sofa sambil menonton televisi di jendela sebuah toko/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menilai rancangan undang-undang (RUU) No. 32/2002 tentang Penyiaran harus segera dituntaskan sehingga siaran digital dan media sosial memiliki aturan yang jelas.

Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa lembaga penyiaran dewasa ini terus dituntut untuk mengikuti perkembangan dan migrasi siaran dari analog ke digital.

Ditambah lagi, kata Ma'ruf, penyiaran yang berbasis kelembagaan sekarang juga mulai merambah ke ranah personal seperti media sosial.

"Oleh karena itu, saya memandang perlunya pembaharuan pengaturan terkait penyiaran, utamanya agar mencakup penyiaran digital dan media sosial," tutur Ma’ruf di sela-sela acara Anugerah Syiar Ramadan 2024 di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Ma’ruf berpandangan penyesuaian regulasi harus segera dilakukan agar penyiaran di Indonesia tetap relevan dengan situasi terkini dan sebagai bentuk antisipasi tantangan di masa mendatang untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat.

"Saat ini bisa kita amati bahwa sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya memahami aturan dan etika digital," kata Ma’ruf.

Oleh karena itu, Ma’ruf meminta kepada semua lembaga penyiaran di Indonesia untuk terus berkontribusi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai literasi digital.

"Untuk itu, saya minta media agar turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital masyarakat," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper