Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta lembaga penyiaran pemerintah dan swasta mematuhi kode etik dalam penayangan berita bencana, termasuk jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia telah melayangkan surat teguran kepada salah satu stasiun televisi swasta lantaran dinilai pedoman penyiaran. Surat peringatan juga dilayangkan kepada salah satu TV swasta dan LPP.
"KPI sudah mengeluarkan teguran lisan dan tanggal 31 Desember 2014 berupa dua teguran, satu peringatan tertuju untuk lembaga penyiaran swasta dan LPP. Itu saja clue-nya," katanya di kantor Wapres, Jumat (2/1/2014).
Merujuk siaran pers KPI, tiga stasiun televisi tersebut adalah TV One, Metro TV, dan TVRI. Atas pelanggaran etika penyiaran tersebut, Kemenkominfo dan KPI akan terus berkoordinasi untuk mendisiplinkan industri media.
Agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi, Rudi meminta media tv, cetak, dan online mematuhi kode etik selama meliput dan memberitakan peristiwa bencana/ kecelakaan.
"Harusnya jadi efek jera. Salah satu LPS sms ke saya mereka katakan mohon maaf dan pastikan tidak akan terjadi lagi," ujarnya. Kendati ditegur, media tersebut tidak diwajibkan untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka di publik.
Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan melayangkan teguran yang lebih keras.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Breaking News” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada 30 Desember 2014 pada pukul 14.44 WIB.
Pelanggaran yang dilakukan adalah menayangkan jenazah korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang dalam proses evakuasi dimana kondisi korban mengapung di laut tanpa mengenakan busana lengkap.
Gambar tersebut ditayangkan secara close up tanpa diedit/diblur dengan durasi kurang lebih 10 menit. KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat tidak santun dan telah menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat khususnya keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta program siaran jurnalistik mengenai peliputan bencana/musibah.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 25 huruf a, b dan c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 40, Pasal 49 dan Pasal 50 huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.