Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pendapatan industri penyiaran nasional diproyeksikan terus meningkat hingga mencapai Rp109,6 triliun pada 2027. Industri penyiaran RI berpotensi susul China dan India.
Berdasarkan LPEM UI tahun 2023, nilai ini naik sekitar 20,57% dibandingkan pendapatan tahun 2022 yang hanya mencapai Rp90,9 triliun.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan program analog switch-off atau ASO berpotensi mendorong pertumbuhan industri penyiaran yang berdampak positif secara ekonomi.
Dampak ini, kata Nezar berpotensi memperluas dan menaikkan pasar industri penyiaran Indonesia. Tak hanya itu, Nezar memprediksi pertumbuhan itu dapat memperluas pasar industri media dan hiburan di Indonesia.
“Membuat Indonesia menjadi tiga terbesar di Asia menyusul China dan India. Dengan perkiraan pendapatan sebesar US$20 miliar pada 2027,” kata Nezar dalam agenda Digitalisasi Penyiaran 2025-2029, Rabu (6/11/2024).
Nezar menuturkan, pertumbuhan ini diperkirakan akan berpengaruh secara signifikan pada output ekonomi industri hingga Rp155 triliun pada 2027.
Selain itu, pertumbuhan ini disinyalir juga akan berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp97,5 triliun pada 2027. Selain itu, ada juga potensi penyerapan tenaga kerja hingga 616 ribu pekerja di tahun 2027.
“Ini proyeksi sangat optimistik ya bahwa ada pertumbuhan yang terjadi di sana (industri penyiaran),” ujarnya.
Lebih lanjut, proyeksi ini kata Nezar sejalan dengan program yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
“Kita harapkan dari sektor penyiaran, industri yang bertumbuh di ekosistem penyiaran ini bisa menopang pertumbuhan tersebut,” ucap Nezar
Sebelumnya, Komdigi menyiapkan insentif biaya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada lembaga penyiaran swasta jika melaksanakan penyelenggaraan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 2/2024 tentang Pemerataan Informasi Melalui Radio dan Televisi di Daerah 3T. Bagi lembaga penyiaran seperti MNC Group, Viva Group, Emtek Group, Trans Group dan lain sebagainya, yang melakukan penyiaran di daerah 3T diberikan insentif biaya IPP.
Sesuai dengan beleid itu, diatur bahwa biaya IPP dikalikan 0% selama 5 tahun dan dan dikalikan 50% pada tahun keenam dan seterusnya.