Telkomsel & XL Dianggap Lakukan Abuse of Power

Samdysara Saragih
Rabu, 24 September 2014 | 19:48 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT XL Axiata Tbk (XL) dinilai melakukan abuse of power terkait iklan sisipan (intrusive advertising) di situs yang diakses dari layanan Internet kedua operator tersebut.

Iklan sisipan muncul ketika pengguna layanan Internet Telkomsel dan XL membuka situs tertentu. Padahal, tidak ada izin dari pemilik situs untuk menayangkan iklan.

John Sihar Simanjuntak, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), mengatakan teknologi iklan sisipan sebenarnya bisa dilakukan oleh setiap penyedia jasa internet (ISP). Namun, lanjutnya, tidak ada ISP menggunakannya karena melanggar fungsi sebagai penyedia layanan.

“Apa yang dilakukan Telkomsel dan XL merupakan sebuah abuse of power [penyalahgunaan kekuasaan]. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya kalau semua ISP merasa berhak membuat intrusive advertising?” tanyanya dalam konferensi pers, di Jakarta, hari ini, Rabu (24/9/2014).

Pendapat senada diutarakan Sapto Anggoro, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII. Menurutnya, semua anggota asosiasi menolak praktik tersebut dan menyebut tindakan Telkomsel dan XL tidak etis dan merugikan industri.

Dihubungi terpisah, salah satu operator, Telkomsel, menganggap praktik iklan sisipan tidak menyalahi regulasi yang ada. Denny Abidin, GM Komunikasi Eksternal Telkomsel, mengatakan pihaknya selaku operator memiliki hak privat atas jaringan dan pelanggannya.

“Salah satunya dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki untuk menjalankan usaha/bisnis mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan pihak lain,” katanya kepada Bisnis.com lewat surat elektronik.

Jumlah penolak iklan sisipan bertambah

Pandi dan APJII merupakan dua institusi baru yang mendukung penolakan iklan sisipan yang disuarakan oleh Asosiasi e-Commerce Indonesia (Idea) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) pada 10 September lalu.

Idea dan IDA menilai iklan sisipan melanggar UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 32 ayat 1.

Suara penolakan juga datang dari Asosiasi Media Periklanan Asia Pasifik (AAPAM) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Total sudah ada enam asosiasi menolak praktik intrusive advertising.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper