Bisnis.com, DENPASAR - Forum Nama Domain dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) resmi membentuk lembaga Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND).
Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas rapat yang digelar pada 22 Oktober di ajang penyelengaraan Internet Governance Forum (IGF) 2013 di Nusa Dua, Bali.
“PPND dibentuk untuk memberi alternatif penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan nama domain,” ujar Ketua Umum Pandi Andi Budimansyah di Bali, Kamis (24/10/2013).
Dia mengatakan selama ini bila terjadi sengketa atas nama domain jalur yang ditempuh adalah mediasi dan berlanjut ke pengadilan bila tidak tercapai kesepakatan. Menurutnya penyelesaian sengketa semacam itu melalui arbitrase juga sulit dilakukan.
Dia menyebutkan keberadaan PPND tidak menafikan proses pengadilan. “Masyarakat bebas memilih untuk menyelesaikan di pengadilan atau melalui PPND, Pandi akan eksekusi keputusannya,” katanya.
Pandi saat ini tengah mempersiapkan segala kelengkapan PPND sebelum resmi beroperasi. Selain menyiapkan berbagai dokumen administrasi, mereka juga akan memilih panelis dari berbagai bidang. Panelis lah yang akan menentukan keputusan atas sengketa yang diajukan.
Andi menambahkan, pihaknya hanya menyediakan daftar panelis yang dapat dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa. “Siapa saja panelis yang akan dilibatkan, itu terserah mereka,” ujarnya.
Menurutnya keberadaan PPND sangat mendesak karena sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pada pasal 75 ayat 3 bagian c PP tersebut disebutkan registri nama domain berfungsi menyelesaikan perselisihan nama domain. Saat ini registri domain id di Indonesia adalah Pandi.