IM2 & Indosat Didorong Ajukan Banding

Demis Rizky Gosta
Kamis, 11 Juli 2013 | 18:39 WIB
Bagikan

  Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengharapkan terdakwa kasus korupsi kerja sama penggunaan frekuensi antara PT Indosat dan PT Indosat Mega Media mengajukan banding.

Menteri Komunikasi dan Informatika TIfatul Sembiring mengatakan pemerintah menilai putusan bersalah atas mantan Direktur Utama IM2  mematikan industri telekomunikasi.

Dia mengatakan Kemenkominfo sedang menyusun laporan kajian hukum untuk diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas aturan yang melatarbelakangi kasus tersebut.

"[Saya] akan laporkan kajian hukum kepada Presiden karena ini preseden buruk juga untuk dunia internet service provider [penyedia jasa Internet],  berarti semua dianggap melanggar," katanya di Kantor Presiden hari ini, Kamis (11/7/2013).

Tifatul menjelaskan pemerintah sebagai pihak eksekutif hanya bisa berdialog dengan pihak yudikatif mengenai maksud dan tujuan aturan penggunaan frekuensi bersama.

Namun, dia mengharapkan Indar mengajukan banding atas putusan bersalah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena pemerintah menilai tidak ada peraturan yang dilanggar.

"Sudah sesuai yang yang kita keluarkan izinnya dan sah, kemudian disalahkan. Ini kan perlu dialog dengan mereka [yudikatif], meskipun kita harus tetap hormati putusan pengadilan," kata Menkominfo.

 

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper