Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengharapkan terdakwa kasus korupsi kerja sama penggunaan frekuensi antara PT Indosat dan PT Indosat Mega Media mengajukan banding.
Menteri Komunikasi dan Informatika TIfatul Sembiring mengatakan pemerintah menilai putusan bersalah atas mantan Direktur Utama IM2 mematikan industri telekomunikasi.
Dia mengatakan Kemenkominfo sedang menyusun laporan kajian hukum untuk diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas aturan yang melatarbelakangi kasus tersebut.
"[Saya] akan laporkan kajian hukum kepada Presiden karena ini preseden buruk juga untuk dunia internet service provider [penyedia jasa Internet], berarti semua dianggap melanggar," katanya di Kantor Presiden hari ini, Kamis (11/7/2013).
Tifatul menjelaskan pemerintah sebagai pihak eksekutif hanya bisa berdialog dengan pihak yudikatif mengenai maksud dan tujuan aturan penggunaan frekuensi bersama.
Namun, dia mengharapkan Indar mengajukan banding atas putusan bersalah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena pemerintah menilai tidak ada peraturan yang dilanggar.
"Sudah sesuai yang yang kita keluarkan izinnya dan sah, kemudian disalahkan. Ini kan perlu dialog dengan mereka [yudikatif], meskipun kita harus tetap hormati putusan pengadilan," kata Menkominfo.