Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Adapun, beberapa entitas di antaranya yaitu Yamaha, Indofood, hingga MNC Group.
Adapun, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat sebagai aturan penguatan tata kelola sistem elektronik nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," kata Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).
Langkah ini juga disebut sebagai upaya mewujudkan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Untuk itu, sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.
Tak hanya itu, peringatan juga diberikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelasnya.
Merujuk pada pasal 2 dan pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, dia menuturkan, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Berikut daftar PSE Privat yang diberikan peringatan Komdigi:
1.PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (belum terdaftar)
2.PT MNC Asia Holding Tbk (belum terdaftar)
3.PT Philips Indonesia Commercia (belum terdaftar)
4.Electronic Arts, Inc (belum terdaftar)
5.HP Inc (belum terdaftar)
6.PT Daya Intiguna Yasa Tbk (belum terdaftar)
7.PT Indofood Sukses Makmur Tbk (belum terdaftar)
8.PT Dunia Luxindo (belum terdaftar)
9.PT Unilever Indonesia Tbk (belum terdaftar)
10.PT Fast Food Indonesia Tbk (belum terdaftar)
11.WarnerMedia Global Digital Services, LLC (belum terdaftar)
12.ebay, Inc (belum terdaftar)
13.ASUSTeK Computer Inc (belum terdaftar)
14.Micro-Star International Co.,Ltd (belum terdaftar)
15.Nike Inc (belum terdaftar)
16.Microsoft Corporation (belum terdaftar)
17.BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)
18.The Emirates Group (belum terdaftar)
19.Harman International Industries (belum terdaftar)
20.KLM Royal Dutch Airlines (belum terdaftar)
21.Cathay Pacific Airways Limited (belum terdaftar)
22.DHL Group (belum terdaftar)
23.PT Lenovo Indonesia (belum terdaftar)
24.Ecart Webportal Indonesia (perlu pembaruan data)
25.Rekso Nasional Food (perlu pembaruan data)
26.Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd/Zurich Asuransi Indonesia Zurich Topas Life (perlu pembaruan data)
27.Google Indonesia - ads.google.com (perlu pembaruan data)
28.Google Indonesia - play.google.com (perlu pembaruan data)
29.Traveloka Indonesia (perlu pembaruan data)
30.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (perlu pembaruan data)
31.Apple Distribution International Limited (perlu pembaruan data)
32.Garmin Indonesia Distribution (perlu pembaruan data)
33.Riot Games Services PTE LTD (perlu pembaruan data)
34.Epic Games International S.A R.L, Bertrange, Rot Branch/Epic Games Entertainment International GMBH/Epic Games Commerce GMBH (perlu pembaruan data)
35.PT Prudential Life Assurance (perlu pembaruan data)
36.PT KAI (Persero) (perlu pembaruan data)