Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membentuk tim khusus untuk membenahi tata kelola proyek pusat data. Wujud komitmen dukungan kepada Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.
Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyampaikan kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo masih dihitung.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto mengatakan perhitungan kerugian negara ini masih dilakukan dengan BPKP dan pihak terkait lainnya. Namun demikian, totalnya bisa mencapai ratusan miliar.
"Perhitungan sementara ratusan miliar. Kami mohon pemberitaannya tidak ada lagi yang meyebutkan Rp900 miliar, tidak lagi menyebutkan Rp500 miliar," ujarnya di Kejari Jakarta Pusat, dikutip Jumat (23/5/2025).
Dengan demikian, Safrianto meminta agar seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi dari penyidik soal kerugian negara perkara ini agar tidak simpang siur.
"Untuk kepastiannya mohon kesabarannya nanti akan disampaikan lagi setelah penyidik selesai melakukan penyidikan," pungkasnya.
Safrianto mengatakan proyek ini mulai berjalan di era tiga Menteri Kominfo periode 2019-2024. Mulai dari Rudiantara, Johnny G. Plate dan Budi Arie Setiadi.
"Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023 dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, menteri kedua JG, menteri Ketiga BA," ujarnya di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Hanya saja, Safrianto menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih berfokus pada pendalaman fakta hukum mengenai lima tersangka yang baru ditetapkan.
Mereka yakni, Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).