Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara perihal kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo yang menyeret nama bekas Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Semuel A Pangerapan dan dua pegawai Komdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya terus mengamati proses hukum yang berlaku.
“Kan kita ikut proses hukum sambil melihat proses hukum,” kata Meutya saat ditemui selepas acara Microsoft AI Tour di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Sebelumnya, Meutya Hafid membentuk tim khusus untuk membenahi tata kelola proyek pusat data. Wujud komitmen dukungan kepada Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.
Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.