Beban Biaya jadi Penghalang Migrasi SIM Fisik ke eSIM

Lukman Nur Hakim
Kamis, 24 April 2025 | 08:47 WIB
Ilustrasi eSIM/dok. Axis
Ilustrasi eSIM/dok. Axis
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai penggunaan embedded SIM (eSIM) di Indonesia perlu dibarengi dengan kebijakan biaya yang lebih terjangkau dan fleksibilitas, baik bagi operator maupun konsumen.

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyebut biaya yang tinggi dapat menjadi penghalang utama dalam percepatan migrasi ke teknologi eSIM.

Saat ini, beberapa operator seluler di Indonesia, mengenakan biaya migrasi eSIM sebesar Rp10.000 hingga membundling layanan migrasi dalam program produk masing-masing. 

Hal ini, kata Huda dinilai masih kurang menarik bagi masyarakat yang mempertimbangkan biaya dalam mengambil keputusan beralih ke eSIM.

“Biaya yang murah ini sangat mempengaruhi program migrasi eSIM ini karena masyarakat pasti jika dikenakan biaya tinggi, akan malas untuk bermigrasi,” kata Huda kepada Bisnis, Rabu (23/4/2025).

Huda menyampaikan idealnya program migrasi eSIM dapat dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis untuk konsumen. 

Hal ini penting agar masyarakat lebih terdorong untuk beralih ke teknologi yang dinilai lebih praktis dan efisien ini.

Pemerintah pun diharapkan tidak hanya mendorong dari sisi regulasi dan promosi, tetapi juga berperan aktif memberikan insentif bagi operator agar biaya dapat ditekan dan tidak memberatkan pengguna.

“Maka saya rasa diskon dari pemerintah untuk layanan Kemendagri harus diturunkan juga ke harga konsumen yang lebih terjangkau. Misalkan untuk gratis biaya migrasi eSIM,” ujarnya.

Adapun, Registrasi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) bakal menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint). Setiap transaksi pendaftaran terjadi, operator seluler akan mengeluarkan biaya Rp1.500 untuk face recognition. 

Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dalam catatan bisnis, awalnya untuk mengakses data nomor induk kependudukan (NIK) untuk validasi kartu sim, operator seluler harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1.000 untuk satu kali akses atau hit. Sementara itu untuk biometrik sidik jari sebesar Rp2.000/hit dan biometrik face recognition sebesar Rp3.000/hit.

Namun, biaya tersebut mendapatkan pemotongan tarif sebesar 50% dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tenntang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pasal 3 Permen tersebut, dijelaskan jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Pada Pasal 3 huruf a, dikatakan bahwa instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

“Dan operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 huruf b pada beleid tersebut.

Dengan adanya Permendagri ini, operator selelur hanya perlu membayar Rp1.000 untuk mengakses biometrik sidik jari dan Rp1.500 untuk mengakses biometrik face recognition di Dukcapil.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper