Keamanan Data dan Provisioning eSIM jadi Sorotan, Rentan Kebobolan

Lukman Nur Hakim
Minggu, 13 April 2025 | 16:42 WIB
Ilustrasi Hacker. Dok Freepik
Ilustrasi Hacker. Dok Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta memperhatikan dengan serius faktor keamanan data dan proses provisioning kartu SIM tertanam atau eSIM operator. Dalam kedua proses tersebut rentan terjadi kebocoran data pengguna.

Provisi SIM card adalah proses konfigurasi dan aktivasi kartu SIM agar dapat terhubung ke jaringan seluler. Ini mencakup langkah-langkah teknis seperti registrasi, manajemen profil, dan pengaturan parameter jaringan untuk memastikan kartu SIM berfungsi optima

Direktur Eksekutif ICT sekaligus pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi, menyebut pentingnya peran pemerintah dalam memastikan penerapan teknologi eSIM berjalan dengan aman dan sesuai regulasi. 

Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Heru menyoroti pentingnya pengawasan terhadap operator seluler agar mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. 

“Pemerintah harus memastikan operator seluler mematuhi standar keamanan, seperti penyimpanan aman profil eSIM dan proses provisioning yang terenkripsi,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (13/4/2025).

Heru mendukung langkah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang mendorong penggunaan verifikasi biometrik atau autentikasi multi-faktor dalam proses registrasi eSIM. 

Menurutnya, langkah ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kejahatan digital.

“Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang risiko dan manfaat eSIM, termasuk cara mengaktifkan fitur keamanan seperti PIN, autentikasi dua faktor, dan perangkat lunak antivirus,” ucapnya.

Heru juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, operator, dan aparat penegak hukum dalam memantau dan menindak kejahatan siber yang berkaitan dengan eSIM, termasuk upaya peretasan atau penyalahgunaan profil pengguna.

Sebagai bagian dari ekosistem digital global, Heru menilai Indonesia tidak boleh tertinggal dalam mengadopsi teknologi yang sudah menjadi standar di banyak negara. 

“eSIM mendukung efisiensi industri telekomunikasi, mengurangi limbah plastik dari SIM fisik, dan mempermudah penggunaan multi-operator,” ujar Meutya.

Lembaga PDP Perlu Segera Dibentuk

Adanya Permen yang mengatur pemanfaatan eSIM perlu dibarengi dengan dipercepatnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi (PDP).

Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo mengatakan hadirnya lembaga PDP penting agar regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan data pribadi, termasuk implementasi eSIM dan teknologi digital lainnya, dapat diawasi secara menyeluruh.

Dirinya menambahkan bahwa pembentukan otoritas pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah penting berikutnya. 

“Kita berharap event berikutnya adalah Ibu Menteri dapat secepatnya membentuk badan tersebut agar benar-benar ada lembaga yang bisa mengawal secara proper,” tutur Agung.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper