Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah resmi meluncurkan aturan mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengharapkan adanya imigrasi dari SIM card biasa ke eSIM, karena saat ini jumlah pengguna eSIM masih sangat kecil yaitu di bawah 5% pengguna ponsel di Indonesia.
“Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya, kita dorong untuk melakukan,” kata Meutya.
Apa Itu eSIM?
eSIM sendiri adalah teknologi terbaru yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik.
Berbeda dengan kartu SIM biasa yang terbuat dari plastik serta harus dimasukkan ke dalam slot SIM, eSIM ini sifatnya digital dan tidak memerlukan slot fisik.
eSIM merupakan evolusi dari kartu SIM fisik yang terbuat dari plastik. Cara kerja eSIM pada dasarnya kurang lebih sama saja dengan kartu SIM fisik biasa, hanya fiturnya yang lebih dikembangkan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan penggunanya saat ini.
Kelebihan eSIM
Melansir dari laman XL Axiata, terdapat empat kelebihan dari eSIM. Pertama, minim risiko hilang. Karena bersifat digital, eSIM tidak berisiko hilang seperti SIM fisik yang rentan tercecer, terutama mengingat ukurannya yang kini semakin kecil.
Dengan eSIM, pengguna tak perlu khawatir kehilangan kartu saat sering berpindah perangkat.
Kedua, lebih praktis dan mudah digunakan. eSIM menyimpan data pada sistem cloud, sehingga memudahkan pengguna saat berganti smartphone.
Cukup dengan memindahkan profil eSIM ke perangkat baru, nomor dan kontak yang tersimpan akan otomatis ikut berpindah, tanpa perlu memindahkan satu per satu seperti pada SIM fisik.