Ada PP Baru, Menkomdigi Sebut Platform Medsos Cs Dilarang Profiling Data Anak

Dany Saputra
Jumat, 28 Maret 2025 | 20:06 WIB
Ilustrasi orang bermain media sosial (2)/unsplash
Ilustrasi orang bermain media sosial (2)/unsplash
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak akan mengatur sejumlah hal. PP itu baru diresmikan sore ini oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (28/3/2025). 

Meutya awalnya menjelaskan bahwa PP ini disusun oleh tim yang meliputi lintas kementerian/lembaga termasuk KPAI hingga Unicef. Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan yang pertama mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melindungi anak. 

Dia mengatakan, PP tersebut akan mewajibkan PSE seperti media sosial hingga game online untuk mengutamakan perlindungan anak dibanding komersialisasi. 

"Kita juga memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar pada konten-konten yang berbahaya, eksploitasi komersial ataupun ancaman terhadap data pribadi. Jadi juga ada larangan mengenai profiling data anak," jelas Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

Tidak hanya itu, PP tersebut juga akan mengatur pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Pemerintah akan menerapkan penundaan sesuai dengan tumbuh kembang anak sebelum mereka bisa mengakses media sosial.

Namun, timpal Meutya, bukan berarti anak yang mengakses akun media sosial orang tuanya serta turut didampingi juga tidak diperbolehkan. 

Mantan Ketua Komisi I DPR itu turut mengingatkan agar platform tidak menjadikan anak-anak sebagai komoditas. Dia menyebut perusahaan platform digital yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam PP tersebut bisa mendapatkan sanksi.

"Penerapan sanksi yang tegas bagi platform yang melanggar," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025). 

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas," ujarnya. 

Prabowo menyampaikan bahwa saran dan masukan untuk menerbitkan aturan itu disampaikan oleh Menkomdigi beberapa waktu lalu. 

"Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dikakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tifak lakukan langkah-langkah pengelolaan," ucapnya. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dany Saputra
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper