Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun peta jalan (roadmap) terkait dengan kecerdasan buatan (AI), yang ditargetkan rampung 3 bulan lagi atau pada Juni 2025.
Roadmap ini ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan atau Juni 2025 sebagai bagian dalam mewujudkan tata kelola AI di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan, pemerintah telah menyelenggarakan berbagai forum diskusi dan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan peta jalan yang disusun komprehensif.
"Diskusi sudah berlangsung di beberapa forum, termasuk juga kerja sama kita dengan beberapa organisasi dan beberapa company yang ikut mendukung,” kata Nezar dalam keteranganya dikutip, Kamis (20/3/2025).
Nezar menambahkan, regulasi yang telah diterapkan di berbagai negara dapat dijadikan referensi untuk menyusun peta jalan AI di Indonesia.
Dirinya mengapresiasi berbagai studi tentang tata kelola AI yang telah dilakukan oleh berbagai lembaga karena telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan tata kelola AI yang lebih inklusif.
"Saya kira di sini pentingnya studi yang dibuat oleh teman-teman Mandala Consulting untuk membuat semacam mapping atau pemetaan terhadap posisi Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Nezar menegaskan pemerintah akan menerapkan regulasi yang berbasis insentif dan fleksibel untuk mendorong penerapan AI tanpa menciptakan beban kepatuhan yang tinggi.
Dirinya pemerintah akan fokus menyelesaikan tantangan terkait infrastruktur AI dengan memasukkan kebijakan yang inklusif untuk meminimalisasi cost of compliance yang tinggi di infrastruktur.
Kemudian juga mendorong investasi di infrastruktur untuk pengembangan AI dan talenta digital di bidang AI.
"Kita ada dalam early stage, dimana dua hal ini harus kita penuhi dulu sebelum kita bicara lompatan-lompatan ke depan," ucap Nezar.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan masih menggodok aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan artifisial atau (AI). Regulasi tersebut diharapkan dapat selesia 3 bulan lagi atau pada April 2025.
Meutya menuturkan, Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan artifisial atau AI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, Meutya menuturkan bahwa pihaknya memang berencana mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat, yang ditargetkan rampung 3 bulan ke depan.
“Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau. Dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).