UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa Implikasinya bagi Bisnis?

Media Digital
Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:10 WIB
Foto: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa Implikasinya bagi Bisnis?
Foto: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa Implikasinya bagi Bisnis?
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP
mengatur bagaimana perusahaan harus mengumpulkan, menyimpan, memproses, hingga mentransfer data pribadi.

Aturan ini menekankan tanggung jawab pengontrol dan pemroses data serta mewajibkan adanya petugas perlindungan data dan lembaga pengawas. Perusahaan harus lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, karena pelanggaran terhadap UU ini bisa berujung pada denda berat, hukuman pidana, serta kerugian reputasi.

Salah satu poin penting dalam UU PDP adalah regulasi transfer data lintas batas. Data hanya dapat ditransfer ke negara atau perusahaan yang memiliki standar perlindungan data setara atau lebih tinggi dari UU PDP di Indonesia. Hal ini mendorong perusahaan untuk memastikan perlindungan data yang memadai sebelum melakukan transfer. Di sini lain juga membuka peluang untuk membangun kepercayaan pelanggan melalui transparansi dan keamanan.

Penerapan UU PDP diharapkan meningkatkan keamanan data di berbagai sektor. Sebuah survei oleh Statista pada 2021 menunjukkan bahwa pelanggaran privasi
data adalah salah satu alasan utama yang membuat investor menarik diri. Kepatuhan terhadap UU PDP bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan pelanggan dan reputasi perusahaan.

Sebuah survei di Amerika Serikat pada Juni 2022 menemukan bahwa 54% responden lebih percaya pada perusahaan atau brand yang membuka pilihan untuk menghapus data pribadi yang telah diberikan. 

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa Implikasinya bagi Bisnis?

Untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP, perusahaan perlu menerapkan berbagai solusi keamanan yang komprehensif. Manajemen insiden menjadi aspek
krusial yang mencakup deteksi dini, penilaian risiko, dan mitigasi dampak jika terjadi pelanggaran. Selain itu, beberapa teknologi penting yang dibutuhkan
meliputi:

  1. Data Security Solutions: Solusi yang dirancang untuk melindungi data dari akses tidak sah serta ancaman siber lainnya
  2. Data Availability Solutions: Teknologi yang memastikan data tetap dapat diakses oleh pihak yang berwenang secara aman dan tanpa gangguan
  3. Microsegmentation : Teknologi yang memungkinkan kontrol lebih granular terhadap lalu lintas jaringan, membatasi akses hanya pada data yang diperlukan
  4. Data Management Platform: Sistem yang mengelola data dari berbagai sumber secara terpusat dan memastikan integrasi yang efisien dan aman

Memilih penyedia solusi teknologi yang tepat sangat penting untuk memastikan implementasi berjalan optimal dan sesuai dengan regulasi. Beberapa aspek yang
perlu diperhatikan adalah layanan dengan Service Level Agreement (SLA) tinggi, infrastruktur yang luas, kepatuhan terhadap kedaulatan data, serta kemampuan
mendukung operasional lokal dan internasional.

Penerapan solusi teknologi yang tepat juga akan membantu perusahaan menjaga kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sekaligus meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan data di era digital yang semakin kompleks.

Telkom University, sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia, telah menyusun Whitepaper berjudul “UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan
Implikasinya terhadap Bisnis.”

Whitepaper ini memberikan analisis mendalam mengenai dampak regulasi baru tersebut, serta menawarkan strategi praktis yang dapat diterapkan oleh perusahaan
untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, sekaligus menghindari risiko hukum dan potensi gangguan operasional. Untuk membaca dokumen lengkapnya, dapat
diakses dan diunduh melalui tautan berikut: https://seb.telkomuniversity.ac.id/uupelindungan-data-pribadi-dan-implikasinya-terhadap-bisnis/.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper