Ada Transaksi Judi Online Rp5,37 Triliun, Ini Pembelaan E-Wallet Dana

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 11 Oktober 2024 | 21:22 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor DANA Indonesia, Jakarta, Senin (2/10/2023)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas di kantor DANA Indonesia, Jakarta, Senin (2/10/2023)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi dompet digital (e-wallet) Dana mengaku telah menangani transaksi mencurigakan, termasuk judi online, di platform untuk melindungi para pengguna.

Adapun total nilai transaksi judi online di Dana menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai Rp5,37 triliun.  

Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella mengatakan dalam proses penanganan transaksi mencurigakan, DANA mengacu pada arahan regulator. 

“Saat ini arahannya adalah dengan melakukan proses off-boarding pihak-pihak mencurigakan dari ekosistem kami, yang sudah kami lakukan,” kata Sharon kepada Bisnis, Jumat (11/10/2024). 

Offboarding merupakan proses mengakhiri hubungan antara platform dengan ekosistem yang mencurigakan. Meski Dana telah melakukan langkah tersebut, jumlah transaksi judi online di Dana tetap menjadi yang terbesar dibandingkan platform lain seperti OVO, Gopay, LinkAja dan ShopeePay. Total jumlah transaksi di Dana mencapai 5,42 juta transaksi. 

Sharon menambahkan keseriusan DANA dalam menangani judi online juga diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi terdepan dalam menanggulangi transaksi illegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).

Sharon mengatakan besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK adalah refleksi dari komitmen perusahaan tersebut sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia. 

“Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP),” kata Sharon. 

Upaya lain yang Dana lakukan, lanjut Sharon, adalah dengan meluncurkan berbagai fitur seperti Smart Friction, yang mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online. 

Dana juga berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kemenkominfo, untuk bersama-sama memberantas judi online. 

“Upaya ini telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi online dapat teratasi secara tuntas,” kata Sharon. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper