DANA Buka Suara Soal Dugaan Fasilitasi Transaksi Judi Online Rp5,37 Triliun

Rika Anggraeni
Jumat, 11 Oktober 2024 | 19:28 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, TANGERANG — Dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA Indonesia) buka suara terkait adanya dugaan penyalahgunaan layanan dompet digital untuk judi online.

Diberitakan sebelumnya, DANA disebut-sebut merupakan dompet digital yang berkaitan dengan nilai transaksi judi online fantastis. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) mencatatkan nominal transaksi senilai Rp5,37 triliun dengan 5,72 juta transaksi yang terkait judi online.

Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella menjelaskan bahwa tingginya nilai transaksi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan.

“Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platfrom e-wallet terbesar di Indonesia,” jelas Sharon dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (11/10/2024).

DANA Indonesia memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, perusahaan telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk pelindungan data pribadi (PDP).

Lebih lanjut, Sharon menyampaikan bahwa perusahaan ingin menegaskan kembali komitmen dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Dia menekankan bahwa langkah itu dilakukan bukan hanya sekadar keharusan dari regulasi, melainkan juga perusahaan ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna yang sering kali menjadi korban dalam judi online.

“Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait,” sambungnya.

Sharon juga mengatakan bahwa DANA secara sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online, kepada PPATK.

Adapun, lanjut dia, keseriusan DANA dalam menangani aktivitas ilegal diimplementasikan melalui pemanfaatan teknologi terdepan dalam menanggulangi transaksi ilegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalamn sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).

Sharon memastikan keamanan pengguna DANA dengan meluncurkan berbagai fitur, seperti Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi. Selain itu, juga ada Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kemenkominfo.

Serta, fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Sharon menambahkan bahwa DANA Indonesia juga memiliki proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan.

“Kami juga berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kemenkominfo untuk bersama-sama memberantas judi online,” imbuhnya.

Menurut Sharon, sejumlah upaya ini telah menunjukkan hasil yang positif. DANA Indonesia mengklaim bahwa angka pelanggaran terus menurun dari bulan ke bulan.

“Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi online dapat teratasi secara tuntas,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper