Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum berencana merevisi Undang-Undang no.36/99 tentang Telekomunikasi. Regulasi yang telah diterapkan 25 tahun ini, masih akan bertahan.
“Enggak, belum (ada rencana revisi),” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kemenkominfo, Kamis (10/10/2024).
Budi masih akan mendalami mengenai urgensi penyesuaian regulasi tersebut pada masa sisa jabatannya.
“Ya, nanti kita kaji bersama ya. Apakah perlu ada adjustment atau penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Effendi berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto merevisi Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi seiring dengan perkembangan teknologi yang makin maju.
Ridwan mengatakan UU Telekomunikasi yang ada saat ini kurang relevan dengan teknologi yang ada saat ini.
“Karena sekarang ini sudah banyak lompatan-lompatan teknologi yang nggak bisa dikejar dengan undang-undang yang lama. Jadi dari struktur perizinan tadi, terlalu kompleks,” kata Ridwan dalam acara Selular Business Forum, Selasa (8/11/2024).
Ridwan mengatakan, dengan diubahnya UU tentang Telekomunikasi maka investasi yang masuk ke Indonesia akan makin banyak
Regulasi baru bakal menghadirkan proses perizinan yang lebih sederhana dan tidak terlalu rumit seperti UU yang ada saat ini.
“Sekarang ini dengan rezim yang tadi digambarkan, banyak kotak-kotaknya itu, itu ada berapa jenis yang harus dimiliki. Sehingga prosesnya panjang, dan tentunya administrasi dan modal juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Selain itu, Ridwan menyarankan agar perlu dibentuk kembali regulator independen seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang sudah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2020 silam.