Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan aplikasi asal China Temu tidak akan hadir di Indonesia. Regulator menutup pintu bagi Temu untuk mendaftar di sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Budi menegaskan jika nanti Temu ingin mengajukan PSE, Kemenkominfo tidak akan memberikan jalan untuk Temu melakukan pendaftaran tersebut.
“PSEnya pasti tidak akan kita kasih untuk Temu karena ini mengganggu ekosistem UMKM kita,” kata Budi saat ditemui di Kemenkominfo, Kamis (10/10/2024).
Tak hanya soal PSE, Budi menegaskan bahwa Aplikasi Temu tidak bisa masuk ke Indonesia dengan cara apapun, termasuk lewat skema akuisisi.
Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi UMKM di dalam negeri.
“Tetap kita tidak akan kasih mereka beroperasi, kita harus melindungi UMKM kita. Karena itu ada jutaan tenaga kerja,” ucap Budi.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan bahwa aplikasi e-commerce asal China, Temu sudah masuk ke Indonesia.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari menyatakan bahwa pihaknya akan segera bertemu dengan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Investasi.
"Minggu ini akan ada pertemuan lagi, karena [aplikasi] Temu hari ini sudah ada di App store dan Play store," ujar Fiki dalam forum redaktur di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Laporan Momentum Work menyebut Temu sedang mengintai potensi cuan RI sebagai negara dengan populasi terpadat di Asia Tenggara serta menguasai hampir seluruh pasar e-commerce di kawasan.
“Meskipun pertumbuhan e-commerce di Indonesia tidak lagi secepat di Vietnam, Indonesia tetap menjadi pasar yang akan terus coba dibabat oleh Temu,” kata Tim Momentum Works Sabrina Chong dalam laporan itu, dikutip Selasa (8/10/2024).
Peluang aplikasi dagang-el buatan China itu beroperasi resmi di Tanah Air dianggap cukup besar. Berdasarkan isi laporan Momentum Works, hipotesis tersebut di atas cukup kuat jika belajar dari polemik TikTok Shop tahun lalu.
Sebagai konteks, pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan tentang prohibisi terhadap Temu di Tanah Air sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada pekan lalu.
Hanya saja, larangan ini bukanlah hal yang saklek jika bercermin dari kontroversi pembatasan TikTok yang pada akhirnya dapat beroperasi setelah mengakuisisi pemain lokal Tokopedia hanya dalam kurun 2 bulan.
Kendati demikian, riset tersebut juga mempertimbangkan dinamika politik sebagai faktor penentu masuk atau tidaknya Temu ke dalam blantika pasar e-commerce di Indonesia.
“Kabinet Indonesia yang baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik pada akhir bulan ini. Kami mungkin akan mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai potensi arah kebijakan pada saat itu,” ujarnya.