Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan banyak masyarakat Indonesia yang tersesat dalam pemahaman bahwa judi online jalan keluar dari kemiskinan. Budi menegaskan tanggapan tersebut salah besar.
Budi menekankan bahwa judi online sangat berbahaya. Dia pun mengajak semua pihak melindungi keluarga dan lingkungan terdekat dari jeratan judi online.
“Judi online sangat berbahaya. Banyak yang menganggap perjudian online merupakan jalan keluar dari kemiskinan. Anggapan tersebut jelas salah,” kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (5/10/20214).
Budi menjelaskan bahwa uang yang diputar di judi online tidak membuat masyarakat menjadi kaya. Justru, kata dia, uang tersebut masuk ke kantong para operator judi online.
“Masyarakat yang terjerat judi online terlilit utang, bahkan kehilangan seluruh hartanya,” ujarnya.
Terlebih, Budi menilai dampak negatif judi online juga begitu nyata. Dia mengungkap bahwa hingga saat ini, sudah terdapat lebih dari 10 kasus bunuh diri akibat judi online.
Bukan hanya itu, tambah Budi, ratusan ribu anak-anak juga kecanduan judi online. Serta, menyebabkan peningkatan jumlah kasus perceraian.
Untuk itu, Budi mengajak masyarakat agar melakukan empat langkah menghindari judi online. Salah satunya dengan mengenali bahaya dan identifikasi pemicu judi online.
“Sadari bahaya judi online bagi diri sendiri dan lingkungan terdekat. Lalu perhatikan pemicu seseorang berpartisipasi dalam judi online, seperti stres atau dorongan dari lingkungan tertentu,” ungkapnya.
Langkah kedua, lanjut Budi, hindari situasi berisiko dan melindungi diri dengan dukungan sosial. Dia pun mengimbau agar masyarakat mengisi waktu dengan kegiatan yang produktif.
“Hindari situasi dan lingkungan yang meningkatkan keinginan berjudi, dengan perkuat dukungan lingkungan sekitar dan bantuan profesional seperti psikolog jika membutuhkan. Sekaligus manfaatkan waktu untuk kegiatan yang lebih produktif,” tuturnya.
Ketiga, Budi meminta agar setiap orang dapat mencermati pengaturan keuangan dengan bijak. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan uang dalam aktivitas perjudian.
Serta langkah keempat, masyarakat juga perlu berani melaporkan situs maupun rekening yang bermuatan judi online ke Kemenkominfo melalui layanan aduankonten.id dan cekrekening.id. Sebab, Budi menjelaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan peran semua pihak.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akumulasi perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun pada kuartal I/2024.
Jumlah penduduk Indonesia yang terlibat judi online telah mencapai 4 juta orang, yang didominasi oleh kelompok usia 30–50 tahun dengan persentase mencaopai 40%.
Data tersebut juga mengungkap, kelompok usia di atas 50 tahun terlibat judi online dengan persentase sebesar 34%. Juga ada kelompok usia 21–30 tahun sebanyak 13%. Lalu, 11% berasal dari usia 10–20 tahun, dan 2% dari kelompok usia di bawah 10 tahun.
Ditelisik lebih jauh, data PPATK juga menunjukkan bahwa sebanyak 197.054 anak di bawah umur terlibat judi online, tepatnya usia 11–19 tahun telah melakukan deposit judi online senilai Rp293 miliar dengan 2,2 juta transaksi.