Mundur, Regulasi AI Berpotensi Hadir di Pemerintahan Prabowo - Gibran

Rika Anggraeni
Selasa, 24 September 2024 | 13:13 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria menyampaikan paparan saat penandatanganan kerja sama antara Kementerian Kominfo dengan Asosiasi Pengembangan Talenta Digital Indonesia (APTDI) di Jakarta, Senin (22/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria menyampaikan paparan saat penandatanganan kerja sama antara Kementerian Kominfo dengan Asosiasi Pengembangan Talenta Digital Indonesia (APTDI) di Jakarta, Senin (22/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperkirakan regulasi khusus kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) berpeluang mundur. Sempat direncanakan terbit sebelum Presiden Jokowi lengser, bergeser jadi meluncur jadi masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa pengaturan regulasi khusus AI akan lebih mengarah pada sisi vertikal ke satu sektor, serta mengadopsi hal-hal yang prinsipil.

Seperti diketahui, Kemenkominfo baru hanya menerbitkan soft regulation dalam bentuk Surat Edaran (SE) Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, sebagai landasan yang mengatur prinsip dan norma dalam penyelenggaraan AI.

Adapun saat ini, pemerintah tengah menggodok peraturan lain terkait AI yang lebih detail, terutama yang bisa mencakup perkembangan di industri. Nantinya, kata Nezar, regulasi khusus AI ini akan diterbitkan dengan dua opsi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).

“Rencananya mungkin akan menjadi Peraturan Pemerintah ataupun Permen [Peraturan Menteri]. Nah, itu lagi kita bahas. Kalaupun tidak bisa diselesaikan bulan ini, nanti outline-nya akan dikerjakan di pemerintahan berikutnya [Prabowo Subianto],” kata Nezar saat ditemui Bisnis di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Nezar menjelaskan bahwa peraturan yang telah terbit dalam bentuk SE lebih mengarah ke value-based regulation atau regulasi berbasis nilai. “Dalam artian, dia dimensinya itu dimensi ethical. Nah, nanti pengaturan berikutnya itu akan mencoba lebih vertical ke satu sektor, sekaligus juga mengadopsi hal-hal yang prinsipial,” terangnya.

Lebih lanjut, Nezar menambahkan bahwa regulasi AI yang tengah digodok ini mengacu pada konteks dalam negeri, yakni Indonesia.

Selain itu, lanjut Nezar, regulasi AI di Indonesia juga melihat dan mengacu kepada pengaturan di tingkat global, seperti yang sudah dilakukan di sejumlah negara maju, mulai dari Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Inggris, dan beberapa negara-negara lain, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.

“Semua regulasi yang ada itu kami timbang kekuatan dan kelemahannya, dan kita sesuaikan dengan konteks Indonesia. Dan tentu saja dalam hal-hal yang prinsipil, kita akan selalu align dengan peraturan di tingkat global,” pungkasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper